Gratis, Pertamina Dapat 8 Blok Migas Terminasi

Pemerintah Jokowi-JK berjanji akan lebih bijak dalam menentukan besaran bagi hasil antara pemerintah dengan kontraktor sektor hulu migas.

Menit.co.id – PT Pertamina (Persero) resmi mengelola delapan blok migas yang masa kontraknya habis (terminasi) tahun ini. Kontribusi produksi minyak dari delapan blok tersebut akan mencapai 68.599 barel per hari. Adapun untuk gas, produksi mencapai 306 juta kaki kubik per hari.

Sebelum penandatangan kontrak tersebut, Pertamina telah menyerahkan bonus tanda tangan (signature bonus) kepada Pemerintah sebesar US$ 33,5 juta atau Rp 448,9 miliar. Sedangkan komitmen pasti mencapai US$ 556,45 juta atau sekitar Rp 7,4 triliun.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan dengan resminya Pertamina sebagai pengelola delapan blok tersebut, dia berharap Pertamina bisa menjaga produksi migas di masing-masing blok. “Syukur-syukur bisa meningkat,” ujar Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/4/2018).

Menteri ESDM Ignasius Jonan, kata Djoko, telah menyetujui pengalihan 7 dari 8 blok terminasi itu. Pengelolaan salah satunya, yaitu Blok Tengah, akan digabungkan dengan Blok Mahakam yang maka dari itu akan dilakukan amandemen atas kontrak. Dengan begitu, blok tersebut akan menggunakan skema bagi hasil cost recovery.

Sementara itu, blok migas yang diserahkan kepada Pertamina adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-sanga, Blok North Sumatra Offshore, Blok Southeast Sumatra, dan Blok East Kalimantan yang digabung dengan Blok Attaka. Blok-blok tersebut nantinya akan menggunakan skema bagi hasil gross split.

“Untuk komitmen investasi, 10% dari nilai total tadi [komitmen pasti] itu dalam bentuk performance bonds, itu yangg dipegang pemerintah dan sudah diserahkan,” tutur Djoko.

Performance bonds tersebut nantinya akan berfungsi sebagai jaminan yang dibayarkan Pertamina. Bila kegiatan yang seharusnya dijalankan perusahaan pelat merah itu tidak dilaksanakan, dana tersebut akan bisa dicairkan dan masuk ke dalam kas negara.

Selanjutnya, proses sharedown atas hak partisipasi akan dilakukan untuk perusahaan daerah sebesar 10%. Kerja sama dengan kontraktor lain, diserahkan Pemerintah kepada Pertamina sebagai pengelola dengan skema business to business.

Sebagai informasi lebih lengkap, berikut rincian bagi hasil atas pengelolaan masing-masing blok tersebut.

Blok Tuban
Kontrak: 20 tahun
Bagi Hasil Minyak: Pemerintah 44% Kontraktor 56%
Bagi Hasil Gas: Pemerintah 39% Gas 61%

Blok Ogan Komering
Kontrak: 20 tahun
Bagi Hasil Minyak: Pemerintah 46% Kontraktor 54%
Bagi Hasil Gas: Pemerintah 41% Gas 59%

Blok North Sumatra Offshore
Kontrak: 20 tahun
Bagi Hasil Minyak: Pemerintah 35,5% Kontraktor 64,5%
Bagi Hasil Gas: Pemerintah 30,5% Kontraktor 69,5%

Blok Southeast Sumatera
Kontrak: 20 tahun
Bagi Hasil Minyak: 31,5% Kontraktor 68,5%
Bagi Hasil Gas: 26,5% Gas 73,5%

Blok Sanga-Sanga
Kontrak: 20 tahun
Bagi Hasil Minyak: Pemerintah 51% Kontraktor 49%
Bagi Hasil Gas: Pemerintah 46% Kontraktor 54%

Blok East Kalimantan dan Attaka
Kontrak: 20 tahun
Bagi Hasil Minyak: Pemerintah 39% Kontraktor 61%
Bagi Hasil Gas: Pemerintah 34% Kontraktor 66%

 

(cnbc/cnbc)