Bripda Yoga Vernando Dapat Penghargaan Usai Sabar Hadapi Anggota TNI Arogan

Bripda Yoga Vernando dapat penghargaan karena sabar dalam menjalankan tugas di lapangan.

Menit.co.id – Bripda Yoga Vernando, anggota Polisi Lalu Lintas Polresta Pekanbaru dipukul anggota TNI Angkatan Darat Sersan Dua Wira Sinaga di Jalan Jenderal Sudirman. Keduanya sempat saling lirik karena anggota TNI tersebut tidak menggunakan helm di jalan protokol tersebut.

Saat cekcok hingga terjadi pemukulan di bagian kepala, Bripda Yoga hanya diam di sepeda motor dan tegak tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan Serda Wira, melontarkan sejumlah kalimat dan memukul helm yang digunakan Yoga.

Peristiwa itu‎ terjadi Kamis (10/8) sore di depan Ramayana Pekanbaru dan menjadi tontonan masyarakat. Karena berlangsung agak lama, beberapa warga sekitar merekam aksi prajurit TNI AD dari Korem 031 Wirabima Pekanbaru itu.

Setelah itu, Serda Wira langsung dijemput Detasemen Polisi Militer Angatan Darat dan langsung dimasukkan ke dalam sel isolasi dengan tangan diborgol dan kaki di rantai. Sementara itu, Bripda Yoga akan mendapat penghargaan dari atasannya Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto karena berjiwa besar dan sabar dalam menjalankan tugas.

“Ya nanti siang setelah selesai salat Jumat, Bripda Yoga akan diberikan penghargaan karena sabar dalam menjalankan tugas di lapangan. Bukan karena apa-apa, tapi itu bisa menjadi contoh bagi polisi lainnya, agar bersabar dalam bertugas,” kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com, Jumat (11/8).

Dalam bertugas, polisi dilindungi aturan perundang-undangan dan bagi siapa saja yang melanggarnya, akan diberikan sanksi hukum. Namun Edy menuturkan untuk peristiwa yang dialami Bripda Yoga, diserahkan sepenuhnya kepada Denpom Pekanbaru.

“Yang bersangkutan (Serda Wira) sudah diproses kesatuannya,” kata Edy.

Menurut Edy, anggota polisi memilik hak untuk membuat laporan jika dirinya diperlakukan seperti itu. Baik oleh masyarakat maupun kesatuan lain seperti militer. Namun, masing-masing kesatuan memiliki kewenangan dalam menindak anggotanya.

“Jika masyarakat juga berbuat demikian kepada polisi, maka ada undang-undang yang mengaturnya. Polisi juga sipil, memiliki hak untuk membuat laporan, tapi itu semua kita serahkan kepada yang bersangkutan. Apakah menggunakan haknya atau tidak,” kata Edy.

(mdk/mdk)