KPK Bakal Beberkan Aliran Uang Korupsi e-KTP ke Setya Novanto

setya novanto di dpp golkar. ©2017 Merdeka.com/anisya alfaqir

Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di persidangan.

“Semua yang kami sampaikan di dakwaan tentu akan diuraikan lebih lanjut melalui proses pembuktian (di persidangan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi fakta yang menyebutkan ada pemberian uang hasil korupsi e-KTP kepada Setnov, Rabu (16/8).

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut sudah menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP yang terungkap setelah ada laporan pada Mei 2012 kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana melaporkan pembayaran tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 pada 2011 serta pembayaran tahap 1 pada 2012 proyek e-KTP yang seluruhnya berjumlah Rp1,8 triliun.

“Sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto,” isi surat dakwaan Andi Narogong yang dibacakan Senin (14/8).

Selain itu, Setnov juga disebut sebagai kunci anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun dan Andi Narogong beberapa kali menggelar pertemuan dengan Setnov, bersama sejumlah pihak untuk merealisasikan proyek e-KTP.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Andi Narogong adalah ‘tangan kanan’ Setnov dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Febri pun meminta semua pihak untuk mengikuti persidangan terdakwa Andi Narogong untuk benar-benar mengerti kasus ini .

“Simak saja proses sidang Andi. Kalau ada perbedaan atau penambahan informasi sebenarnya bisa dilihat perbedaan dari saksi-saksi, lokasi penggeledahan, dan barang-barang yang disita antara kasus yang Irman dan Sugiharto dengan ketika AA menjadi tersangka,” ujar Febri.

Sementara itu, penyidik KPK terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara Setnov dengan memeriksa enam saksi pada Rabu (16/8).

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Febri. Dalam kasus ini Irman dan Sugiharto masing-masing telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Selain itu anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

(cnn/cnn)