KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Tersangka Gratifikasi

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Dia diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama. Tidak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terungkap setelah adanya penggeledahan yang dilakukan delapan orang penyidik KPK di kantor Pemda Kutai Kartanegara.

Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan status Rita sebagai tersangka. Dia menyebut penetapan status tersangka kepada Rita merupakan hasil pengembangan kasus lama.

“Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus bukan OTT,” kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Laode menegaskan bahwa pengungkapan kasus Rita bukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, dia belum mau menjelaskan kasus yang menjerat Rita.

Detil kasus akan disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. “Ya kasus yang sudah dikembangkan penyelidikan penyidikan biasa,” terangnya seperti dikutip dari merdeka.com.

Sebelumnya, tim KPK menggeledah kantor Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Belum diketahui jelas kasus yang sedang diselidiki tim anti rasuah ini. Namun kabar beredar, terkait kasus dana bantuan sosial.

Keterangan diperoleh, tim KPK tiba di kompleks Kantor Bupati, mulai pukul 09.00 Wita pagi tadi. Kedatangan petugas KPK sekitar 10 orang, didampingi personel Brimob Polda Kaltim bersenjata itu, bikin kaget pegawai.

Sejumlah pegawai di Sekretariat Kabupaten, diminta untuk tidak keluar ruangan, saat KPK hendak masuk ke ruangan. Sebagian lagi, diperkenankan keluar ruangan.

Sederetan ruangan di Setkab Kutai Kartanegara yang digeledah adalah ruang bagian keuangan, ruang bagian hukum, hingga ruang Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. “Benar, di ruangan Setkab digeledah KPK,” kata seorang sumber merdeka.com di kantor Bupati Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah kegiatan penyidik di kantor Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur adalah operasi tangkap tangan (OTT).

Agus menyebut tim hanya melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti dari kantor Bupati Kutai. “Di Kutai Negara itu bukan OTT. Nanti teman-teman di lapangan biarkan lakukan langkah-langkah,” kata Agus di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Meski demikian, Agus enggan membocorkan kasus yang sedang diselidiki tim anti rasuah ini. Dia mengungkapkan hingga saat ini Bupati Rita belum ditahan. “Belum (ditahan). Nanti Pak Febri umumkan,” ujar Agus.

(mdk/mdk)