Polres Pelalawan Tangkap Petani Pembakar Lahan Dekat TNTN

llustrasi kebakaran lahan

Menit.co.id – Jajaran Polres Pelalawan menangkap basah seorang warga yang tepergok membuka lahan dengan cara membakar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Tindakannya diketahui setelah petugas melakukan pengecekan titik api yang muncul di wilayah itu.

“Pelaku berinisial AS (39), warga Dusun V Bukit Makmur Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (5/10).

Pria lulusan kelas IV Sekolah Dasar Negeri ini rencananya akan bertani kelapa sawit di lahan itu. Sebagian, telah ditanami padi, di Kabupaten Pelalawan, Riau.

“‎Saat patroli digelar oleh Polsek Pangkalan Kuras bersama Balai TNTN untuk mengecek titik api di Dusun V Bukit Makmur, petugas menemukan sedikitnya 1,5 hektar lahan terbakar,” jelas Kaswandi.

‎Tak jauh dari lahan itu, lanjut Kaswandi, petugas juga menemukan AS. Kepadanya, ditanyakan siapa pemilik lahan terbakar itu.

“Yang bersangkutan mengakui dirinya pemilik dan sekaligus yang melakukan pembakaran itu,” kata Kaswandi dikutip dari merdeka.com.

AS mengaku memiliki lebih kurang 4 hektar lahan di kawasan yang dilindungi itu. Atas pengakuan itu, petugas mengamankan‎ AS berserta sejumlah barang bukti termasuk 1 buah mancis warna ungu merek Tokai.

AS dibawa ke Mapolsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut.‎ Atas perbuatannya, AS dijerat pidana Pasal 50 ayat (3) huruf a, b atau c juncto Pasal 78 ayat (2) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

“Setiap hari petugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak berkebun dengan membuka lahan. Tapi masih saja ada yang membakar. Kita ingatkan lagi, jangan membakar lahan,” pungkas Kaswandi.

(mdk/mdk)