Besaran UMK Tahun 2022 di Beberapa Daerah

UMK Kota Dumai 2024

UMK Jatim 2022 dan UMK Surabaya 2022 Serta UMK Gresik 2022

Surabaya – Pemprov Jatim akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pada pekan ini. UMP Jawa Timur 2022 diusulkan naik Rp 22.700.

UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777. Jika di usulkan naik Rp 22.700, maka UMP Jatim tahun 2022 menjadi Rp 1.891.477.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dari Unsur Pekerja, Ahmad Fauzi mengatakan, buruh tidak menyepakati angka tersebut.

Keinginan buruh, UMP Jatim tahun 2022 minimal naik Rp 275 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Kami tetap mempedomani kenaikan UMP tahun 2022 ini berdasar kepada peraturan lama. Minimal naik Rp 275 ribu,” kata Fauzi kepada detikcom, Rabu (17/11/2021).

Fauzi menyebut, patokan dari unsur pekerja yaitu peraturan lama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78. Unsur pekerja tidak ingin kenaikan UMP hanya Rp 22.700.

“Di mana, pertumbuhan ekonomi dan inflasi patokannya, kami tetap mempertahankan itu. Apalagi, UU Cipta Kerja masih di judicial review di Mahkamah Konstitusi. Maka tidak ada kata lain bagi unsur pekerja,” katanya.

“Kenaikan UMP, UMK di Jatim harus berdasar itu. Maka tidak boleh naik Rp 22 ribu, kalkulasi kami minimal Rp 275 ribu sampai Rp 300 ribu,” lanjutnya.

Fauzi menambahkan, daya beli masyarakat bisa naik apabila angka UMP serta UMK di Jatim naik cukup tinggi. “Apalagi pandemi ini saya anggap sudah selesai, itu yang kita minta ke pemerintah,” pungkasnya.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik masuk ring satu di wilayah Provinsi Jatim. Setiap tahun, UMK di Kota Pudak terus naik. Dalam sepuluh tahun terakhir, akumulasi kenaikannya mencapai Rp 3 juta lebih.

Pada 2011 besaran UMK Gresik adalah Rp 1.133.000. Nah, sepuluh tahun kemudian atau pada 2021, besaran UMK itu menjadi Rp 4.297.030. Atau, ada kenaikan Rp 3.164.030.

Selain Gresik, daerah ring satu adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Surabaya masih menjadi daerah UMK tertinggi pada 2021, yakni Rp 4.300.479.

Adapun UMK Sidoarjo Rp 4.293.581, Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787, dan Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133.