Indra Kenz Minta Maaf soal Aplikasi Binomo

Indra Kenz Aplikasi Binomo

Menit.co.id – Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf atas sejumlah konten yang pernah di unggah terkait aplikasi investasi ilegal Binomo.

Dia mengaku keliru pada 2019 lalu ketika menyampaikan aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi.

“Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa di rugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” kata Indra di akun Instagram @indrakenz pada Kamis (17/2).

Indra mengklaim sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan yang meralat bahwa platform binary option tersebut ilegal pada 2020.

Dia menuturkan konten-konten promosi aplikasi itu selama ini di buat hanya untuk membagikan pengalaman pribadi. Namun, kata dia, saat ini baru di sadari ada banyak pihak yang merasa di rugikan akibat konten-konten tersebut.

Ia lantas bercerita sempat menghadiri pertemuan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Setelah itu, ia memutuskan untuk menghapus dan berhenti mengunggah konten terkait binary option.

“Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di YouTube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019,” jelasnya.

Menurut dia, konten terkait binary option itu yang membuat channel YouTubenya menjadi ramai di tonton dan di perbincangkan.

Dari semula jumlah pelanggan akun miliknya hanya tiga ribu orang, kini ada lebih dari satu juta orang pengikut. “Dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga,” tambah Indra.

Namun demikian, setelah permasalahan konten-konten tersebut mencuat saat ini, dia memastikan bakal mengikuti proses hukum dengan kooperatif.

Indra Kenz dan Kemelut Aplikasi Binomo

Indra membantah pergi ke Turki dan mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat (18/2) untuk kabur dari proses hukum yang berlangsung.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menilai bahwa ketidakhadiran Indra tak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.

Ia memastikan bahwa penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut dapat naik penyidikan atau tidak pada hari ini.

“Di kasih kesempatan makanya (klarifikasi selama penyelidikan). Tapi tidak mau datang, yasudah kami gelar perkara naik sidik,” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/2).

Dalam kasus ini, Indra merupakan pihak yang di laporkan oleh delapan korban aplikasi Binomo ke Bareskrim.

Mereka mengaku kepada polisi terpengaruh oleh konten-konten promosi Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang di blokir oleh Bappebti Kemendag karena tak memiliki izin. Sejumlah korban mengaku di iming-imingi keuntungan hingga 85 persen.