Viral Pungli Jasa Derek Jalan Tol Jagorawi

Viral Pungli Derek Jalan Tol Jagorawi

Menit.co.id – Viral pungli jasa derek resmi Jalan Tol Jagorawi jadi topik perbincangan para pengguna media sosial di Twitter.

Di mana petugas derek jalan Tol Jagorawi melakukan pungli sejumlah uang yang tidak sesuai dengan tarif resmi jasa penderekan.

Sesuai informasi viral pungli jasa derek resmi Jalan Tol Jagorawi, petugas awalnya meminta tarif Rp 1 juta, kemudian turun menjadi Rp 500 ribu kepada pengendara.

“Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 juta, terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu (menampilkan tarif resmi penderekan),” cuit akun @dik***** di Twitter.

Menanggapi keluhan tersebut, PT Jasa Marga bersama PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider Jalan Tol Jagorawi menerbitkan surat peringatan.

Kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut serta telah menerima komitmen agar kejadian serupa tak terulang lagi.

Jasa Marga juga telah meminta oknum petugas derek tersebut di pecat dan telah di setujui oleh penyedia jasa derek.

Pihaknya juga tidak menoleransi tindakan petugas derek yang terlibat. Sehingga Jasa Marga meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas.

“Kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah di penuhi oleh penyedia jasa derek,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).

PT Jasa Marga menyediakan jasa penderekan bagi kendaraan yang bermasalah di jalan tol. Pengguna jalan bisa meminta penderekan kepada petugas apabila di perlukan.

Prosedur Layanan Jasa Derek Jalan Tol Jagorawi

Menurutnya, prosedur layanan derek gratis yang di berikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan/kecelakaan lalu lintas.

Mekanisme derek mulai dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius 1 kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.

Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang di kehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah di sebutkan tadi, akan di kenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Di jelaskan bahwa tarif derek untuk kendaraan golongan I yang di antar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100 ribu.

Dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer. Untuk kendaraan non-golongan I di kenakan tarif awal penderekan sebesar Rp 135 ribu. Tarif selanjutnya adalah Rp 10 ribu per kilometer.

“Perhitungan tarif per kilometer ini di hitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah di lengkapi dengan informasi tarif derek ini. Sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan cross-check tarif yang berlaku untuk layanan penderekan,” tukasnya.

PT Jasa Marga meminta maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang di rasakan oleh pengguna jalan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut di berikan oleh pengguna jalan lainnya. Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan. Tidak hanya pelayanan derek saja, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan,” ujarnya.