Menit.co.id – Fakta terbaru MS Glow terdaftar di Dirjen HAKI bukan untuk produk kecantikan, melainkan terdaftar sebagai merek minuman serbuk.
Pemilik PS Glow, Septia Siregar, menemukan fakta mengejutkan saat mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI. Bukan produk kecantikan, MS Glow terdaftar sebagai merek minuman serbuk.
“Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini di produksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3,” kata Septia Siregar di Instagram, Senin (18/7/2022).
Menurut Septia, merek MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 di Dirjen HAKI terdaftar dengan nama MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3.
Sementara produk yang di jual mereka di pasaran dengan nama MS Glow saja. “Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare,” ujarnya.
Karena itu, Septia tak terima PS Glow miliknya di sebut menjiplak merek MS Glow milik mereka. Terbukti, dia juga telah di menangkan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
“Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali di gugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain,” kata Septia lagi.
Di beritakan sebelumnya, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.
Sebelum ini, Shandy lebih dulu gugat PS Glow ke PN Niaga Medan pada 15 Maret 2022. Dalam gugatan tersebut, dia di menangkan oleh pengadilan.