MENIT.CO.ID – Berikut adalah dua selebgram kembar bukittinggi promosikan situs judi online melalui media sosial hingga akhirnya berujung diamankan pihak kepolisian.
Dua selebgram kembar bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini bernama Ria Shinta Lukman dan Mega Shinta Lukman, keduanya masih berusia 24 tahun.
Kedua selebgram kembar bukittinggi ini diamankan jajaran Polda Sumbar. “Mereka diamankan di indekosnya di Kota Bukittinggi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Kamis (30/3/2023).
Dwi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus promosi judi online berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Kemudian penyelidikan mulai berkembang dan mengarah ke dua selebgram tersebut.
“Instagram yang bersangkutan memuat dugaan mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka,” ungkapnya.
Bahkan menurut Dwi, situs judi online tersebut dipajang di bio dan terunggah di konten stories Instagram mereka.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan bahwa para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs dan setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan.
Penghasilan yang didapat oleh para pelaku setiap bulannya adalah Rp1,3 juta. Namun, Ria dan Mega baru melakukan endorse terhadap situs judi online tersebut selama 3 bulan.
“Mereka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Ini baru jalan 3 bulan mereka beroperasi. Dapat keuntungan mencapai Rp 1,3 juta per bulan,” kata Purwanto.
Selain dari endorse, tersangka juga mendapatkan keuntungan setiap klik situs yang mereka sebarkan dari pengguna.
“Dana masuk ke punya situs. Jadi mereka menerima bulanan, di satu rekening. Kalau yang bersangkutan di dalam grup WhatsApp hanya sebagai anggota diperintahkan. Hanya dapat dari orang yang masuk dari link yang dibagikan, dapat poin,” jelasnya.
Kini, Ria dan Mega diamankan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diancam sejumlah pasal tentang UU ITE dan hukuman maksimal 6 tahun penjara.