Komjen Agung Sebut Ada 5 Calon Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komjen Agung Budi Maryo

Menit.co.id – Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryo mengisyaratkan akan ada 5 calon tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadi J.

Siapakan sosok 5 calon tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J? Berikut ini keterangan resmi Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryo.

Timsus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yosua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryo menyatakan jumlah tersangka kasus ini kemungkinan akan bertambah karena ada lima anggota polisi lainnya yang di duga terlibat.

Agung menyatakan dalam pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus), kelima perwira polisi yang awalnya terjerat pelanggaran kode etik di duga melakukan tindak pidana.

Yaitu menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Dia pun menyatakan timnya akan melimpahkan masalah ini ke Tim Khusus (Timsus) untuk penyidikan secara pidana.

“Namanya tentu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), lalu KBP ANT (Agus Nurpatria), AKBP AR (Arif Rahman Hakim), Kompol BW (Baiquni Wibobo), Kompol CP (Chuk Putranto),” kata Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri.

Agung menyatakan bahwa kelimanya sudah menjalani penempatan khusus alias ditahan dalam rangka penyidikan pelanggaran kode etik.

Dia menyatakan setidaknya terdapat 18 orang yang menjalani penempatan khusus. Namun kini berkurang tiga orang karena Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal sudah menjalani proses pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah anggota polisi yang menjalani pemeriksaan oleh Irsus pun bertambah menjadi 63 orang per Jumat kemarin. Agung menyatakan bahwa masih terbuka kemungkinan jumlah itu bertambah.