Menit.co.id – Mulai hari ini, Senin 7 Maret 2022 para turis asing masuk Bali bebas karantina. Tapi, ada beberapa persyaratan yang harus di patuhi.
Kebijakan masuk Bali Bebas Karantina bagi turis asing sudah di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui arahan dari Presiden Joko Widodo.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, mulai 7 Maret 2022 uji coba bebas karantina ke Bali bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah vaksin lengkap dan booster akan di mulai.
Demikian bunyi arahan Presiden Jokowi yang dilanjutkan oleh Wakil Menteri Kementerian Pariwisata Angela Tanoesoedibjo, dalam postingan akun instagram pribadinya, Senin (7/3/2022).
Dia mengingatkan kebijakan ini harus di lakukan dengan prinsip kehati-hatian, supaya tidak menyebabkan penyebaran Covid -19 semakin meluas.
Sehingga protokol kesehatan harus terus di jaga ketat dalam masa relaksasi ini.
“Kami yakin dengan strategi kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat di masa relaksasi bertahap ini,” kata Angela.
Syarat Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi membeberkan syarat bebas karantina bagi PPLN yang mau ke Bali:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah di bayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah di tetapkan
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing
5. Event internasional yang akan di lakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali
6. Selain itu, akan dil akukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena di nilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk
7. Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik.
Sementara itu, untuk PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia selain Bali akan di berlakukan karantina lebih sebentar yakni cukup 3 hari saja mulai 1 Maret 2022.
Namun aturan ini berlaku bagi PPLN yang sudah vaksin lengkap dan juga booster.
Lanjutnya, jika semua proses ini berjalan lancar maka pembebasan karantina bagi PPLN tidak hanya berlaku di Bali, namun untuk seluruh wilayah Indonesia.