Kasus Doni Salmanan Terkait Aplikasi Quotex Naik Tahap Penyidikan

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan

Menit.co.id – Doni Salmanan namanya kian menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait Aplikasi Quotex.

Doni Salmanan namanya menggema setelah di laporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan hoax hingga penipuan oleh para korbannya.

Affiliator Doni Salmanan menjadi terlapor terkait platform aplikasi Quotex. Di mana kasusnya dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan.

Kini nasib Doni Salmanan dalam kasus ini sudah di ujung tanduk. Apakah langsung menjadi tersangka, atau langsung di tahan seperti Indra Kenz?.

Laporan atas Doni Salmanan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP di buat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinsial RA.

Polisi bakal segera memanggil Doni Salmanan untuk di periksa atas laporan dari seorang birinisial RA. Rencananya, Bareskrim akan memeriksa Doni pekan depan.

“Infonya minggu depan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (3/3/2022). Polisi sudah gelar perkara terhadap kasus Doni terkait Quotex, Jumat (4/3).

Kasus yang menyeret Doni itu naik ke tahap penyidikan. Ini sesuai hasil gelar perkara yang berlangsung pada Jumat 4 Maret 2022.

“Sudah gelar perkara pada hari ini, Jumat, tanggal 4 Maret 2022, dan telah di putuskan terhadap perkara DS di naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Gatot mengungkapkan ada 10 orang saksi yang sudah di periksa sejauh ini. 3 di antaranya merupakan saksi ahli, sementara 7 orang lainnya saksi terlapor.

“Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” tuturnya.

Doni Salmanan Terancam Pasal Berlapis

Gatot membeberkan Doni di duga telah melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Atas dugaan tersebut, Gatot menyebut Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara. “Ancaman hukuman maksimal 20,” ujar Gatot.

Polri meralat kasus yang menjerat affiliator Doni Salmanan. Penyidikan polisi terhadap Doni Salmanan bukan terkait aplikasi Binomo, melainkan Aplikasi Quotex.

“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot, Jumat (4/3).