Roy Suryo dan KUHAP APA Polisikan Menteri Agama, Ini Kasusnya

Menteri Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas launcing logo dan tema Hari Santri 2021: Santri Siaga Jiwa Raga

Menit.co.id – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing langsung menuai sorotan tajam dari publik.

Pernyataan sensasional itu membuat Menteri Agama akan di laporkan ke polisi karena di duga menistakan agama. Pelapor adalah Roy Suryo dan KUHAP APA.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih di kenal dengan Gus Yaqut kembali mendapat sorotan publik karena pernyataannya yang menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana? Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” sebagaimana di kutip dari Antara, Rabu, 23 Februari 2022.

Pernyataannya ini membuat masyarakat menjadi geram dan menjadi trending topik di Twitter dengan hashtag #TangkapYaqut

Selain itu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan membuat Laporan Polisi atas pernyataan Menteri Agama.

Hal ini di sampaikan langsung melalui tweet di akun Twitternya.

“InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap Sdr YCQ dengan Bukti-bukti Rekaman Audio-Visual Statement-nya & Pemberitaan Media-media. AMBYAR!” sebagaimana di kutip dari cuitan akun @ KRMTRoySuryo2 pada 24 Februari 2022.

Laporan Polisi di buat dengan dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

KUHAP APA Laporkan Menteri Agama ke Mabes Polri

Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) akan menyusul langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. KUHAP APA akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Mabes Polri.

Wakil Ketua KUHAP APA, Novel Bamukmin yang menyampaikan bahwa hari ini, Kamis (24/2) pihaknya atas nama KUHAP APA dan Korlabi akan melaporkan Yaqut ke Mabes Polri.

“Saya dan kawan-kawan akan laporin Yaqut ke Mabes Polri atas dugaan penistaan agama,” ujar Novel melansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (24/2).

Rencananya kata Novel, sekitar pukul 14.00 WIB atau sore nanti akan segera melaporkan Yaqut ke Mabes Polri terkait pernyataan Yaqut yang di duga membandingkan suara toa Masjid atau Musholah dengan suara anjing menggonggong.

“Jam 2an atau paling lambat sore karena saya lagi siapkan data dulu,” pungkas Novel.

Menteri Agama Membantah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah membandingkan suara azan dengan gonggongan suara anjing.

Dia mengklarifikasi, bahwa pernyataannya bukan membandingkan, tetapi mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara azan baik di masjid maupun musala agar harmonisasi antar umat beragama berjalan dengan baik di Indonesia.

“Saya sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi saya sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tutur Yaqut, melansir dari Bisnis.com,di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Secara terpisah Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengemukakan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungannya ke Pekanbaru menjelaskan, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural di perlukan toleransi.

Menurut Thohib perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh yang sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. Makanya beliau menyebut kata missal. Yang di maksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu. Di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.

Pengeras Suara

Menteri Agama, menurut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, ujarnya, hal itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Dia menjelaskan, bahwa edaran yang di terbitkan oleh Menteri Agama hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 desibel.

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan di sesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Hal itu sudah ada pada pedoman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sejak tahun 1978.

“Jadi yang di atur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Di atur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada itu yang namanya pelarangan,” ujarnya.