Cerita Awal Zakat Bisa Sampai Dikelola Negara Seperti saat Ini

Begini Cerita Awal Zakat Bisa Sampai Dikelola Negara

Menit.co.id – Gerakan Cinta Zakat sudah digaungkan oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini. Gerakan ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih giat menjalankan zakat.

Lalu bagaimana cerita awalnya zakat bisa sampai dikelola negara seperti saat ini? Pengamat Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan dulunya di Indonesia zakat diinisiasi oleh masyarakat.

“Kalau bicara pengelolaan zakat oleh pemerintah itu melalui Badan Amal, Zakat, Infak dan Sedekah (Bazis) yang didirikan di berbagai provinsi di era Presiden Soeharto. Bazis pertama itu didirikan itu adalah Bazis DKI Jakarta tahun 1968,” kata dia kepada detikcom, Minggu (25/4/2021).

BACA : Waktu Tepat Bayar Zakat Fitrah, Harus Hari Terakhir Ramadan?

Irfan mengungkapkan saat itu Presiden Soeharto menerima masukkan dari sejumlah ulama untuk mendorong pengelolaan zakat oleh negara. Hingga dia menyetujui dan mendeklarsikan diri ada amil zakat tingkat nasional.

Pak Harto mengirimkan surat ke seluruh gubernur terkait pendirian Bazis di berbagai wilayah mengikuti DKI Jakarta.

Namun banyaknya kelompok yang tidak percaya dengan pengelolaan zakat ini akhirnya badan zakat ini mengalami stagnasi dan akhirnya berhenti.

Sampai di awal 1990an, muncul lembaga zakat swasta yang diinisiasi masyarakat dan dikelola secara modern. Seperti Dompet Dhuafa dan Yayasan Dana Sosial Al-Falah.

Kemudian pada era reformasi di masa pemerintahan BJ Habibie, Indonesia pertama kalinya punya Undang-undang pengelolaan zakat yaitu UU nomor 38 tahun 1999.

“Ini adalah UU pertama yang terkait dengan zakat dan negara masuk secara formal menjadi amil, pengelola zakat di samping lembaga yang didirikan oleh masyarakat,” jelas dia.

Berdasarkan undang-undang ini, pengelolaan zakat terbagi dua menjadi BAZ dan LAZ yang pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai Keppres nomor 8 tahun 2001. Kemudian Bazis direvitalisasi menjadi Bazda. Kemudian LAZ tetap jalan sebagaimana mestinya.

Hanya Bazis DKI yang masih dipertahankan, karena status DKI Jakarta sebagai ibu kota. Kemudian pada era Presiden SBY, UU zakat diganti menjadi UU nomor 23 tahun 2011.

“Jadi secara formal keterlibatan negara dalam mengelola zakat dimulai pada pemerintahan BJ Habibie, Baznas Pusat di era Gusdur,” jelas dia.