MENIT.CO.ID – Hukum pernikahan sejenis menurut Islam bisa Kawan Puan temukan melalui artikel ini. Karena sekarang ini sedang viral pernikahan sejenis di Jambi.
Belakangan ini praktik pernikahan sesama jenis sedang terjadi dan viral di media sosial usai unggahan korban yang merupakan warga Provinsi Jambi.
Pernikahan sejenis di Jambi ini langsung memantik riuh para pengguna media sosial di Twitter. Mereka banyak yang penasaran dengan kronologi pernikahan sesama jenis itu bisa terjadi.
Kasus pernikahan sejenis ini terjadi antara Petrus Gilbert Arrafif atau Ahnaf Arrafi atau Erayani dengan wanita cantik bermama Nur Aini warga Provinsi Jambi.
Keduanya melangsungkan pernikahan secara siri. Untunya korban cepat sadar setelah 10 bulan menjalani biduk rumah tangga yang penuh kejanggalan.
Mulai dari segi keuangan dan hubungan intim. Nur Aini yang merupakan wanita tulen merasa janggal dengan tingkah laku suaminya yang tak laik adalah seorang perempuan.
Pengakuan Nur Aini yang menjadi korban pelecehan, penindasan dan penipuan inipun akhirnya sadar. Bahwa suami yang ia cintai adalah sesama jenis.
Kini hubungan mereka berdua berakhir di meja hijau. Pelaku bernama Erayani harus bertanggungjawab atas perbuatannya melakukan tindakan penipuan kepada Nur Aini.
Berkisah dari kejadian ini, lantas apa hukum penikahan sejenis menurut Islam? Berikut ulasan yang berhasil Menit.co.id sadur dari sumber kompenten.
Pengertian Hukum Penikahan Sesama Jenis
Ketua Komisi Fatwa MUI dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis adalah haram. Baik itu laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan.
“Masak laki-laki sama laki-laki atau perempuan sama perempuan. Itu kan kaumnya Nabi Luth. Perbuatan ini jelas lebih buruk dari pada zina,” kata MUI.
Penolakan serupa juga di katakan oleh pengajar hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Farida Prihatini, soal pernikahan sesama jenis.
Menurut pandangan dan pendapatnya, bahwa perkawinan sejenis itu tidak boleh karena dalam Al Quran jelas perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan.
Jadi, dapat kiranya di simpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan.
Pasalnya, menurut hukum, perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang perkawinan sesama jenis.
Mengapa pernikahan sejenis dilarang Allah?
Nikah sesama jenis di anggap sebagai pernikahan yang bathil. Dalam buku Serial Hadis Cinta Terlarang karya Firman Arifandi di jelaskan masuk kategori perbuatan zina.
Karena di kategorikan sebagai perbuatan zina, nikah sesama jenis di anggap sebagai pernikahan yang bathil karena sudah tidak memenuhi rukun dan keabsahan pernikahan dalam Islam.
Apakah di Indonesia boleh menikah dengan sesama jenis?
Perkawinan sejenis di Indonesia dan keberadaan pasangan sesama jenis pada umumnya tidak diakui oleh pemerintah Indonesia.
Apakah Allah melarang kita menyukai sesama jenis?
Homoseksual atau penyuka sesama jenis termasuk perbuatan yang tercela di mata semua agama, termasuk Islam.
Bahkan, para ulama mengkategorikan pelaku seks sesama jenis sebagai orang yang celaka yang pada Hari Kiamat.
UU Pernikahan Sejenis?
Sebab, merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk menikah dengan siapa pun. Namun, di Indonesia pernikahan sejenis sejatinya suatu tindakan yang di larang.
Baik dalam hukum agama maupun oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana, pernikahan harus dilakukan antara laki-laki dan perempuan.
Itulah informasi singkat yang bisa Menit berikan tentang Pengertian Hukum Pernikahan Sejenis Menurut Islam dan hukum di Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat dan semua bisa terhindar dari praktik atau kasus perkawinan sejenis seperti yang menimpa saudara kita Nur Aini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS