Artidjo Alkostar Bagian Penting Kekuatan Pemberantasan Korupsi

Artidjo Alkostar

Menit.co.id – Per tanggal 22 Mei 2018 kemarin, Hakim Agung, Artidjo Alkostar, genap memasuki usia 70 tahun. Artinya, Artidjo memasuki masa pensiun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sosok Hakim Artidjo menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Meski sempat berbeda pendapat tentang posisi justice collaborator (JC), Artijo dinilai sosok hakim yang dihormati di Mahkamah Agung.

“Memang saat itu kita sempat berbeda pendapat tentang posisi JC. Tetapi profil Artijo adalah hakim yang kami hormati. Tapi masih banyak orang yang berintegritas di MA,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/5).

Menurut dia, Artidjo memiliki kontribusi dalam memberikan efek jera bagi para koruptor. Hakim Artidjo sering memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi.

“Menurut kami keberadaan Hakim Agung Artidjo selama ini itu menjadi bagian penting dari kekuatan pemberantasan korupsi, selain karena kasus yang ditangani dan vonis yang dijatuhkan yang dipandang memberikan efek jera,” kata Febri.

KPK meyakini masih banyak Hakim Agung yang memiliki komitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. KPK berharap pengganti Artidjo nanti bisa meneruskan komitmen dalam memberikan efek jera kepada para koruptor.

“Saya percaya masih banyak orang baik di MA, masih banyak hakim yang menjaga independensi, imparsialitas dan punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi, publik pasti menunggu komitmen tersebut,” kata Febri.

Febri mengatakan, pihaknya enggan mencampuri proses untuk menentukan pengganti Artidjo. KPK, kata dia, menyerahkan hal tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).

“Pengganti Artidjo kita serahkan ke Komisi Yudisial untuk melakukan proses seleksi. Karena KY yang diberikan kewenangan menurut konstitusi nanti melakukan seleksi kemduian menyampaikan kepada DPR. Baru dipilih hakim agung,” jelas Febri.

Hakim Artidjo Alkostar merupakan sosok yang dikenal menakutkan oleh para koruptor. Artidjo pernah memperberat vonis mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.

Dia juga memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum dari tujuh tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Artidjo juga memperberat hukuman para koruptor lainnya seperti, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, dan lain-lain.

Pada April 2018, Artidjo memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Di kasus yang sama, hukuman Irman dan Sugiharto diperberat dari tujuh dan lima tahun penjara menjadi masing-masing 15 tahun penjara.

Sumber: Liputan6.com