Menit.co.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah atau Dana Bos Kemenag cair. Berikut ini cara pengajuan dana Bos Kemenag tersebut.
Pencairan dana BOS ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap pertama sebesar Rp3,3 triliun pada Maret dan April 2022.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengatakan, pada tahap kedua, dana BOS yang dicairkan lebih dari Rp2,5 triliun.
Nilai tersebut diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).
Pencairan dana BOS Kemenang itu sudah dimulai sejak akhir Juli lalu. Berikut ini proses pengajuan BOS Kemenag 2022:
- Buka situs bos.kemenag.go.id
- Log in menggunakan EMIS Pendis
- Buat perjanjian kerja sama
- Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
- Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
- Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
- Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
- Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
- Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I
Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.
- Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
- Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Kemenag berharap mampu merealisasikan 100 persen penyaluran anggaran BOS untuk madrasah itu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS