DPD RI Segera Tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

DPD akan tindaklanjuti temuan BPK. ©2018 Merdeka.com

Menit.co.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menerima laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2018 yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Sejumlah permasalahan yang masih ditemui dalam IHPS I 2018 antara lain umum kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai dan ketidakhematan, ketidakefisienan, serta ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran.

Hal ini harus menjadi perhatian DPD RI sebagai representasi daerah. Karena seluruh bentuk kerugian negara dan potensi kerugian harus mampu diminimalisir sehingga dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat dan daerah, ujar Akhmad Muqowam saat memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jumat (5/10).

Dalam Sidang yang juga dipimpin oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta, dan Wakil Ketua Nono Sampono, Muqowam menambahkan, DPD RI mengapresiasi kerja-kerja BPK, dimana BPK telah berkontribusi dalam memperbaiki transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah.

Hal ini terlihat dari 510.514 rekomendasi yang dikeluarkan BPK yang bertujuan untuk membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, akuntabel, hemat, efisien dan efektif.

Sebanyak 306.691 (83%) rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ini luar biasa, tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang mengatakan DPD RI mendukung sepenuhnya upaya langkah-langkah BPK RI dalam menyelamatkan uang dan/atau aset negara secara riil. Penyelamatan uang dan/ata

u aset negara tersebut sangat diperlukan guna menopang sistem keuangan pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan daerah.

Dirinya mencatat ada dua masalah pokok dalam laporan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah. Dimana secara kuantitatif sudah diatas 70% yang menerima WTP, tetapi terdapat lebih dari 90 daerah yang belum mencapai opini WTP terkait pengelolaan aset dan pengelolaan keuangan daerah.

Kami (Komite IV DPD RI) selain melakukan kajian juga berperan mendorong terus menerus agar pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten/kota, lebih mengelola keuangannya secara berkualitas dan mencapai target opini yang WTP, imbuhnya.

Dalam sambutannya, Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terus meningkat dari 3 menjadi 411 LKPD.

“Peningkatan kualitas LKDP pada tahun 2017 ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki kelemahan yang terjadi di tahun 2016,” ujarnya.

Sidang paripurna DPD RI juga menyetujui perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan masa sidang 2018-2019 dan mengesahkan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

(mdk/mdk)