KPK Bakal Evaluasi Kekalahan Praperadilan Setya Novanto di Pengadilan

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan evaluasi setelah kalah dalam sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Setnov tidak sah.

“Berikutnya kami akan mempelajari meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut. Untuk evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik dan JPU serta yang di kantor KPK,” kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (29/9).

Setiadi mengatakan KPK menghargai dan menghormati apa yang menjadi putusan hakim. Dia juga akan menjalankan perintah yang terdapat dalam putusan.

Dia menuturkan KPK juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Pasal 2 ayat (3) Perma tersebut berbunyi: Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah.

“Namun ini bukan berarti sikap kami, karena kami akan melakukan konsolidasi dan evaluasi. Kami tak boleh melakukan eksaminasi. Setidaknya kami melihat ada beberapa dalil atau putusan hakim, ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar,” katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal Cepi mengabulkan gugatan praperadilan yang Setnov, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK. Da menilai penetapan tersangka Setnov tidak sah lantaran menggunakan bukti tersangka lain dalam kasus e-KTP.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara. Mengadili mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah,” katanya dalam pembacaan putusan.

(cnn/cnn)