KPK dan Kadin Teken Nota Kesepahaman Tangkal Korupsi

Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani

Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia menandatangani nota kesepahaman, guna menangkal tindak pidana korupsi di lingkungan pengusaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani mengatakan, kesepakatan ini mengatur mekanisme advokasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di korporasi.

Kadin Indonesia disebut merupakan lembaga yang strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam lingkup korporasi.

“Kami menyambut baik kerja sama dengan KPK, dan kami menilai ini sangat penting bagi kalangan dunia usaha, agar tidak terlibat dalam proses yang tidak seharusnya, sehingga para pelaku usaha bisa merasa aman dan nyaman dalam berusaha,” kata Rosan di sela-sela Rakornas Kadin di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.

Dengan kesepakatan ini pihaknya berharap agar ke depan, para pelaku usaha, atau korporasi tidak melakukan ‘bermain’ dengan birokrat untuk memuluskan bisnisnya.

“Sebelum MoU (Memorandum of Understanding) ini dimulai, kita sudah coba dulu di enam daerah, advokasi. Jadi, KPK bersama kadin melakukan advokasi mengenai tindakan korupsi di korporasi dan dalam rangka meningkatkan good corporate government,” ujar dia.

Sejauh ini, kata dia, respons dari pengusaha sangat positif dengan kesepakatan ini. Terlihat dari banyaknya keluhan, serta masukan juga kepada KPK pada saat melakukan sosialisasi kesepakatan ini bersama.

“Mereka, intinya ingin menjalankan bisnis ini dengan baik, transparan, terbuka,” kata dia.

KPK, lanjut dia, diminta turut berperan dalam pengawasan terhadap beberapa peraturan-peraturan yang memberatkan para pengusaha. Sehingga, celah terhadap praktik-praktik yang tidak seharusnya terjadi di lapangan bisa ditutup.

“Pengusaha pada intinya ingin agar proses perizinan mudah, murah, dan cepat. Kami juga berharap, peraturan-peraturan yang ada bisa lebih memudahkan pengusaha dalam kegiatan usahanya, sehingga terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata dia.

Sumber: Viva