Meski Kalah Praperadilan, KPK Tetap Bidik Setya Novanto di Kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Menit.co.id – Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyatakan akan tetap melanjutkan penyelidikan kasus korupsi e-KTP usai putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan Setya Novanto.

KPK tak rela Setnov bebas tanpa proses hukum.

“Kami berkomitmen untuk terus lanjutkan kasus ini, tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum,” kata Laode kepada wartawan, Jumat (29/9).

Laode mengaku kecewa dengan putusan hakim hari ini. Putusan itu menyatakan status tersangka yang diberikan KPK terkait kasus korupsi KTP-e terhadap Setnov tidak sah.

“KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala,” kata Laode.

Lebih lanjut, pertimbangan hakim yang menyebut penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ketua DPR RI ini akan dievaluasi kembali. Laode mengatakan, KPK akan segera mempelajari isi pertimbangan hakim tersebut.

Meski demikian, Laode menyampaikan, KPK tetap menghargai keputusan hakim yang memenangkan Setnov dalam praperadilan tersebut.

“Secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.

Setnov memenangkan sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemenangan ini secara sah telah menganulir status tersangka yang diberikan KPK kepada Setnov karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Setnov terbebas dari jerat tersangka KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu.

Dia diduga ikut mengatur agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai RP5,9 triliun. Dia juga disangka mengondisikan pemenang lelang dalam proyek menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Pada 4 September, Setnov mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

(cnn/cnn)