Permendikbud 30 Beri Perlindungan Bagi Perempuan

Permendikbud 30

Menit.co.id – Kementerian Agama mendukung Permendikbud 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan itu sudah di teken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan tak ada alasan lembaganya untuk tidak mendukung Permendikbud 30 tahun 2021.

“Karena itu, aturan ini sangat bagus. Memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual. Maka, Kementerian Agama tidak ada alasan untuk tidak mendukung,” ujar Nizar Ali di Palembang, Kamis (11/11) seperti di lansir dari Antara.

Permendikbud 30 Payung Hukum Korban Kekerasan Seksual

Nizar menjelaskan permendikbud itu harus di pahami secara utuh tanpa di lepaskan dari konteks. Permendikbud 30 memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta dapat mengakomodir hak-hak korban.

Di satu sisi, permendikbud ini juga menjadi semacam benteng yang akan menutup ruang gerak para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Sementara terkait frasa yang di perdebatkan sejumlah pihak, utamanya Pasal 5 ayat (2), yakni “tanpa persetujuan korban”, merupakan kesalahan persepsi.

Menurut Nizar, pasal tersebut tidak berarti “melegalkan zina di lingkungan kampus”, tetapi justru melindungi perempuan dari segala macam bentuk kekerasan seksual yang di alaminya.

Sebab, kekerasan seksual tidak hanya fisik, tetapi nonfisik (verbal), seperti gurauan atau panggilan yang merendahkan perempuan.

“Nah konteks ini, di Permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina. Tidak ada sama sekali yang mengatakan melegalkan zina. Itu salah besar,” kata dia.

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kewenangan Kemenag agar mendukung Permendikbud PPKS tersebut.

Para rektor di dorong untuk membuat satuan kerja (satker) masing-masing sebagai langkah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari kekerasan seksual dan melindungi hak-hak perempuan.

“Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang di lecehkan, rektor akan bergerak,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk mendukung kebijakan Permendikbud 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Menag sepakat dengan Mendikbudristek Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Menag.