Sekda Dumai Tersangka, KPK Periksa Enam Saksi PNS Dinas PU Bengkalis

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Muhammad Nasir diambil sumpah jabatannya oleh Walikota Dumai Zulkifli AS di Gedung Pendopo, Kecamatan Dumai Timur. (Riau Headline)

Menit.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis Senin (14/8). Penyidik mendalami kasus dugaan korupsi yang membuat mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Humas dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, pemeriksaan para PNS itu dalam status mereka sebagai saksi untuk tersangka M Nasir yang kini masih menjabat sebagai Sekda Kota Dumai.

“Yuyun selaku staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis, RS selaku ‎Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Bengkalis,” ujarnya.

Penyidik juga memeriksa MR, Kasi Jasa Konstruksi Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis. Selain itu penyidik juga memeriksa R, PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, Sy selaku Pensiunan Dinas PU Kabupaten Bengkalis, dan Y selaku staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis.

Pemeriksaan berlangsung di Sekolah Polisi Negara. Keenam orang itu sebagai dalam saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Multi Year pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, untuk tersangka M Nasir.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya pemeriksaan yang menggunakan salah satu ruangan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.

“Benar, KPK menggunakan ruangan di SPN, sudah sejak tanggal 11, kabarnya untuk pemeriksaan kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis,” ujar Guntur.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan rumah Dinas Sekda Kota Dumai M Nasir di jalan Putri Tujuh Kota Dumai, Provinsi Riau, Rabu (9/8) lalu. Itu dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah tersebut dengan dua mobil minibus.

Penyegelan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi proyek jalan lingkar di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Karena saat proyek Multi Years itu dilaksanakan, M Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis sejak 2013 hingga 2016.

Dalam penyegelan di rumah itu, tim KPK yang mendapat pengawalan dari 10 personel kepolisian.‎ KPK melakukan penyegelan sekitar selama satu jam. Anggota Polres Dumai yang ikut mengawal jalannya penyegelan itu disertakan dengan senjata lengkap.

Selain M Nasir, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni seorang kontraktor ternama, Hobby Siregar (HS). ‎Saat kasus ini terjadi, Pemkab Bengkalis dipimpin Bupati Herliyan Saleh, yang kini berada di dalam penjara karena kasus korupsi dana bantuan sosial Bengkalis.

Menurut Wakil Ketua KPK Suat Situmorang, kasus yang menjerat kedua tersangka ini terjadi pada ‎pelaksana proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis sepanjang 51 kilometer dengan nilai mencapai sekitar Rp500 Milyar Rupiah.

“Tersangka atas nama HS dan MN. Penggeledahan dilakukan penyidik di luar kota (Bengkalis),” ujar Saut.

Hobby Siregar merupakan Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek tersebut yang dikenal dengan nama Hobby Siregar. Ketika proyek itu berjalan, Hobby Siregar diduga bekerja sama dengan Kadis PU Bengkalis M Nasir untuk menjalankan proyek jalan di Rupat.

Saat ini, Muhammad Nasir menjabat sebagai Sekda Kota Dumai. Bahkan, Nasir batal berangkat haji ke Arab Saudi tahun 2017 ini lantaran dicekal KPK. Imigrasi Batam tidak mengizinkan Nasir ikut bersama rombongan jamaah calon haji lainnya.

Penyidik KPK sejak Senin 7 Agustus 2017 kemarin telah melakukan penggeledahan di rumah mertua Muhammad Nasir di Jalan Jati Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Pada 11 November, KPK sempat memeriksa Nasir di Mapolres Bengkalis sebagai saksi kasus proyek Multi Years jalan Lingkar Batu Panjang di Rupat itu. Kemudian pada 21 Juli 2017, ‎KPK meminta Dirjen Imigrasi mencegah Nasir untuk tidak bepergian ke luar negeri.

M Nasir sudah lama menjadi tersangka sejak dicekal KPK, namun hal itu baru terkuak ke publik pada 9 Agustus 2017 kemarin. Juru Bicara KPK Febri ‎Diansyah irit bicara sejak awal Nasir dicekal hingga penyidik menggeledah kantor Bupati Bengkalis. Penetapan Nasir tersangka malah dietahui dari Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

(mdk/mdk)