MENIT.CO.ID – Berapa harga motor listrik subsidi? Sampai sekarang masih banyak masyarakat yang belum mengetahui harga motor listrik subsidi dari pemerintah.
Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi penting seputar daftar hagra motor listrik yang mendapat subsidi dari Pemerintah Indonesia pada tahun 2023.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan peningkatan jumlah merek dan model motor listrik yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi dalam program bantuan pemerintah.
Langkah ini diambil melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan diimplementasikan melalui peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merupakan perubahan dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam pernyataan resminya pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia.
Agus menekankan bahwa tujuan tersebut akan berdampak positif pada peningkatan investasi, peningkatan produktivitas dan daya saing industri, serta pembukaan lapangan kerja.
Salah satu perubahan signifikan dalam Permenperin terbaru adalah peningkatan jangkauan penerima subsidi. Program subsidi sebesar Rp7 juta kini dapat dinikmati oleh masyarakat umum. Sebelumnya, subsidi ini hanya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).
Agar memenuhi syarat untuk program bantuan pemerintah, masyarakat haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP memungkinkan pembelian satu unit motor listrik yang memenuhi syarat.
Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa setiap diler motor harus melakukan verifikasi data pembeli melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Sistem ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) di bawah Kementerian Perindustrian.
Seiring dengan perubahan peraturan, daftar merek dan model motor listrik yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi dari pemerintah juga mengalami peningkatan.
Sebelumnya, hanya terdapat 10 merek dengan total 18 model yang memenuhi kriteria. Kini, jumlahnya meningkat menjadi 14 merek dengan total 30 model motor listrik yang memenuhi syarat. Syarat utama adalah tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Harga Motor Listrik Subsidi
Berikut ini adalah daftar merek dan model motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi beserta harga On The Road (OTR) di Jakarta:
Motor Listrik Smoot
Smoot Tempur Rp11,5 juta
Smoot Zuzu Rp12,9 juta
Motor Listrik Polytron
Polytron PEV 30M1 A/T Rp13,5 juta
Motor Listrik Selis
Selis Emax Rp13,5 juta
Selis Agats Rp15,999 juta
Selis Go Plus Rp22,499 juta
Motor Listrik Rakata
Rakata S9 Rp13,5 juta
Rakata X5 Rp15,1 juta
Motor Listrik Alva
Alva ACC-BN A/T Rp29,49 juta
Alva ADC-BP A/T (Cervo) Rp35,75 juta
Motor Listrik Greentech
Greentech VP Rp9,799 juta
Greentech Scood Rp9,579 juta
Greentech Aero Rp8,904 juta
Motor Listrik United
United T1800 A/T Rp23.5 juta
United TX1800 A/T Rp26.9 juta
United TX3000 A/T Rp42,9 juta
United MX1200 AT Rp8,8 juta
Motor Listrik Viar
Viar New Q1 Rp14,52 juta
Motor Listrik Volta
Volta 401 Rp9,95 juta
Volta 402 Rp11,1 juta
Volta 403 Rp11,95 juta
Motor Listrik Gesits
Gesits G1 A/T Rp21,97 juta
Gesits Raya G Rp20,99 juta
Motor Listrik Yadea
Yadea E8S Pro Rp16,9 juta
Yadea T9 Rp14,5 juta
Motor Listrik Enine
Enine V5 Lit Rp15 juta
Motor Listrik Exotic
Exotic Sterrato Rp5,59 juta
Exotic Vito Rp5,79 juta
Exotic Mizone Rp6,19 juta
Motor Listrik Quest
Quest Atom Rp22 juta.
Program Subsidi Motor Listrik
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program subsidi pembelian motor listrik sejak tahun 2023. Program ini bertujuan untuk mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Pada awalnya, program subsidi motor listrik hanya diperuntukkan bagi empat kategori masyarakat, yaitu:
- Penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR)
- Bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
- Bantuan subsidi upah (BSU)
- Penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere (VA)
Namun, pada bulan Agustus 2023, pemerintah memutuskan untuk mengubah skema subsidi motor listrik menjadi lebih sederhana dan terbuka untuk umum.
Syarat Beli Motor Listrik Subsidi
Berikut adalah syarat-syarat untuk membeli motor listrik subsidi di Indonesia:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Membeli motor listrik baru dari dealer resmi
Untuk pembelian motor listrik baru dari dealer resmi, konsumen dapat mengajukan permohonan subsidi kepada dealer tersebut.
Dealer akan membantu konsumen untuk mengisi formulir permohonan subsidi dan menyerahkannya kepada pemerintah.
Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data-data yang telah disampaikan oleh konsumen. Jika permohonan subsidi disetujui, maka konsumen akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta.
Pembayaran subsidi akan dilakukan oleh pemerintah kepada dealer. Selanjutnya, dealer akan memberikan subsidi tersebut kepada konsumen bersamaan dengan pembelian motor listrik.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membeli motor listrik subsidi:
- Subsidi hanya diberikan untuk pembelian motor listrik baru.
- Subsidi hanya diberikan untuk satu motor listrik per satu KTP.
- Subsidi tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Dengan adanya program subsidi motor listrik, diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi emisi gas buang dan polusi udara.