Menit.co.id – Viral rombongan Supermoto masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang di media sosial belakangan ini. Kumintas langsung minta maaf.
Dalam video viral Supermoto, polisi langsung memberikan tindakan tegas berupa tilang dan penahanan sebanyak 21 unit kendaraan roda dua supermoto.
Mendapat sanksi berupa tilang dan penahanan kendaraan serta pembinaan, Komunitas Supermoto itu pun mengakui kesalahan dan langsung minta maaf.
Reza, salah satu perwakilan komunitas supermoto langsung menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat pengguna jalan tol.
“Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya dengan berita tersebut. Itu benar adanya kami yang masuk jalan tol,” katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (6/3/2022).
Reza mengaku rombongan konvoi tidak tahu jika mereka melintas di jalan tol yang di peruntukkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Pada malam itu, kata dia, para rombongan konvoi Supermoto yang viral di media sosial tidak membaca rambu-rambu jalan di karenakan minim pencahayaan.
“Kami dari pecinta supermoto otomotif Jabodetabek tidak mengetahui kalau itu jalan tol, karena kondisi malam dan tidak membaca plang,” ucapnya.
Dia menyebut bahwa rekaman yang viral itu di rekam oleh salah seorang yang berada dalam konvoi tersebut. Namun, kata dia, mulanya video itu hanya untuk dokumentasi pribadi.
“Jujur yang ngerekam itu tidak tahu kalau itu di jalan tol, memang kami suka ngerekam video itu. Buat dokumen pribadi sebetulnya,” ujarnya.
Di ketahui, konvoi supermoto yang melintasi Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2) dini hari viral di media sosial.
Petugas kepolisian mengatakan komunitas itu tidak mengetahui bahwa mereka ternyata melintasi jalan tol tersebut.
Polisi Tilang 21 Anggota Supermoto
Polisi menindak komunitas supermoto viral di yang masuk Tol Kelapa Gading-Pulogebang. Sebanyak 21 sepeda motor kini sudah di tahan oleh polisi.
“Jadi yang di tahan hari ini yang bisa hadir berdasarkan keterangan dan sudah kita ambil proses klarifikasi 21 kendaraan,” katanya.
“Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan. Kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.
Jamal menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 28 orang anggota komunitas tersebut. Hasilnya, polisi menjatuhkan hukuman tilang.