MENIT.CO.ID – Kasus dokter gadungan pemalsu identitas kembali terjadi di salah satu rumah sakit di Surabaya. Diketahui, dokter gadungan tersebut telah berpraktik selama dua tahun di rumah sakit tersebut.
Seseorang yang tidak berkompeten dalam tindakan medis yang menimbulkan kerugian maupun yang tidak, perlu dilakukan penegakan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana.
Peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan diwujudkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk meningkatkan, mengarahkan, dan memberi dasar bagi pembangunan kesehatan.
Dokter palsu yang melakukan praktik kedokteran yang ilegal akan dikenakan hukum pidana. Penegakan hukum ini penting dilakukan untuk memenuhi tujuan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Penegakan hukum penting dilakukan sebagai sarana menyamakan nilai dan norma yang tersebar di masyarakat dan melibatkan konsep yang terdapat pada penegakan hukum pidana.
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dikeluarkan untuk dijadikan pedoman kasus praktik dokter palsu yang kerap terjadi agar tetap menjaga kualitas praktik dokter.
Pengendalian ini dilakukan sejak masa pendidikan, pemberian kewenangan dokter, serta dokter yang telah berpraktik. UU ini secara detail menjelaskan mengenai tujuan untuk menindaklanjuti praktik ilegal yang dijalankan oleh dokter palsu.
Anggi Yurikno, Korban Pencurian Data oleh Dokter Gadungan Susanto
Sosok Dokter Anggi Yurikno mengaku merasa dirugikan oleh Susanto, si dokter gadungan, yang menggunakan identitas dirinya untuk melamar kerja di Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya, Jawa Timur.
Dokter Anggi Yurikno mengaku kaget saat dirinya mengetahui seluruh data-datanya digunakan oleh Susanto untuk melamar kerja sebagai dokter gadungan di Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC). Padahal, dirinya merasa tidak pernah mengunggah berkas-berkas tersebut ke internet.
Tak hanya Surat Keterangan Register (STR) dokter, Susanto mencuri identitas di KTP, Ijazah, hingga keanggotaan di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Iya merasa dirugikan oleh tindakan Susanto ini, sebab jika pelaku salah bertindak atau membahayakan nyawa orang lain, saya yang akan kena sanksi,” ucap Dokter Anggi, Kamis, 14 September 2023.
Dokter Anggi Yurikno mengatakan sama sekali tidak kenal dengan Susanto. Bahkan ia pun belum pernah bekerja di Rumah Sakit PHC. Selama ini dirinya baru bekerja di rumah sakit di Jakarta dan Bandung.
Dirinya berharap pemerintah dapat mengusut tuntas kasus-kasus seperti ini, sebab tidak menutup kemungkinan data-data dokter lain atau profesi lain diperjual belikan di Facebook seperti pengakuan pelaku.
“Iya juga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Dokter Anggi.