Gazalba Saleh, Hakim Agung Jadi Tersangka KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh

Menit.co.id – Kabar Gazalba Saleh jadi tersangka suap pengurusan perkara Mahkamah Agung RI mengucat. Yang menetapkan tersangka adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung bernama Gazalba Saleh.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

KPK sebelumnya pernah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Gazalba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 27 Oktober 2022.

“Hari ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka SD dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Mengutip laporan Tempo, Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang namanya pernah di sorot saat putusan kasasi terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam putusan kasasi itu, Edhy yang di tingkat banding banding di hukum 9 tahun, di potong hukumannya jadi 5 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung.

Gazalba merupakan satu dari tiga hakim yang mengadili Edhy Prabowo di tingkat kasasi. Dalam amar putusannya, hakim menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik saat menjadi menteri.

Hakim juga memuji kebijakan Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster. Edhy dinilai mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil karena syarat ekspor benih bening lobster itu harus dari nelayan kecil.

Dalam profil yang di lihat, Gazalba Saleh merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dia kemudian menempuh S2 dan S3 di Universitas Padjajaran.

Gazalba dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali pada Oktober 2017 silam. Dia pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tipikor Bandung.

Gazalba Saleh mengikuti seleksi calom hakim agung pada Agustus 2017 lalu. Dalam sesi wawancara, dia mengutarakan tentang pentingnya seorang hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti-bukti dan fakta dalam persidangan.

“Keadilan substantif adalah keadilan yang sebenarnya, keadilan hakiki yang benar-benar mengacu pada bukti-bukti dan fakta pada persidangan,” kata Gazalba di hadapan panelis waktu itu.

Menurut Gazalba hal itu dilakukan agar hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang. hakim perlu juga untuk menggali nilai-bilai keadilan yang juga sesuai dengan Pancasila.

KPK Segera Umumkan Soal Tersangka

Ali menyebut pihaknya bakal segera mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup.

Menurut Ali, komisi antirasuah itu masih terus mengumpulkan alat bukti dan setiap perkembangannya bakal disampaikan kepada masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” kata Ali.

Pada Selasa, 1 November 2022, penyidik KPK menggeledah ruang dinas dua hakim agung di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Ali Fikri berkata penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti.

Ia menyebut barang bukti itu nantinya akan digunakan dalam proses pendalaman kasus suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati beberapa waktu lalu. “Adalah benar. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan,” kata Ali.

Adapun dua Hakim Agung yang ruangannya digeledah oleh KPK adalah Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Selain ruangan Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, KPK juga menggeledah ruangan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan total 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustitisial/ Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu, dua pegawai pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).