Inilah Alasan Polisi Tidak Tahan Roy Suryo

Postingan Roy Suryo
Roy Suryo Tutup Pintu Maaf untuk Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray@Liputan6.com

Menit.co.id – Inilah alasan Polisi tidak tahan Roy Suryo usai menjadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi.

Penyidik Polda Metro Jaya memerikan alasan kenapa tidak tahan Roy Suryo meski sudah menjadi tersangka dalam kasus meme stupa.

“(Roy Suryo) Tidak di tahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (23/7/2022).

Zulpan menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tidak polisi tahan. “Ya (alasannya) sakit,” ujar Zulpan.

Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Ini buntut laporan warga terhadap Roy Suryo ke Bareskrim Polri.

Polisi Tidak Tahan Roy Suryo Karena Kesehatan

Ada beberapa orang melaporkan Roy Suryo terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan itu di batalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga di laporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya di terima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo di sangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.