Inilah Rafael Alun Trisambodo Tersangka Penerima Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo Penerima Gratifikasi

MENIT.CO.ID – Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi tersangka penerima gratifikasi.

Rafael Alun Trisambodo dalam dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi dari wajib pajak sejak tahun 2011 lalu. Simak selengkapnya berikut ini.

Persoalan Rafael Alun Trisambodo semakin pelik. Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu resmi sebagai tersangka gratifikasi.

Lantas apa itu gratifikasi yang disematkan kepada Rafael Alun Trisambodo? Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga dan lain sebagainya.

Gratifikasi merupakan suap terselubung. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain.

Seperti suap, pemerasan, dan korupsi lainnya sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. Agar memahami lebih jauh tentang gratifikasi, berikut ulasan selengkapnya.

Apa Itu Gratifikasi?

Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau imbalan kepada seseorang atau kelompok orang sebagai rasa terima kasih atas suatu tindakan atau bantuan yang diberikan.

Gratifikasi bisa berupa uang, barang, atau layanan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas suatu tindakan. Namun, gratifikasi yang diberikan bisa berupa suap atau pemberian yang diberikan dengan maksud mempengaruhi atau meminta bantuan.

Gratifikasi dapat memiliki dampak negatif pada masyarakat dan pemerintahan. Banyak negara yang memiliki undang-undang yang mengatur tentang gratifikasi.

Di Indonesia, gratifikasi dilarang dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gratifikasi yang diberikan dengan maksud mempengaruhi atau meminta bantuan dapat dikategorikan sebagai suap.

Suap merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak integritas dan moral seseorang atau kelompok orang. Suap dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi serta menghambat pembangunan suatu negara.

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi yang bertujuan untuk mempengaruhi atau meminta bantuan.

Jika seseorang merasa sulit untuk menolak gratifikasi, maka sebaiknya mengambil langkah untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang seperti aparat kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).