Jaksa Tuntut Kasi Rekayasa Dinas PU Pelalawan 15 Bulan Penjara

Menit.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan kepada Kepala Seksi (Kasi) Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan, Heri Siswanto. Heri dinilai bersalah melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan mutasi truk.

“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU, Marel dan Gina Olivia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (15/8).

Amar tuntutan itu dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan. Menjerat terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis. Pembacaan pleidoi diagendakan pada persidangan pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa diciduk tim Saber Pungli di kantornya, Jalan Poros Langgam, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis 6 April 2017 lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Berawal dari laporan warga ke Tim Saber Pungli terkait pemungutan distribusi Keur di luar Perda.

Sebelum diamankan, terdakwa membantu proses mutasi kendaraan truk tronton Nopol BM 9203 CJ milik Waluyo. Namun yang datang ke Kantor Dishub Pelalawan adalah supir Waluyo dari Duri, Kabupaten Bengkalis.

Terdakwa menyebutkan kepada sopir kalau pengurusan melalui dirinya dengan harga lebih tinggi. Jika pengurusan sesuai prosedur maka dapat membayar sesuai yang tertera di papan pengumuman, tidak sampai Rp 500.000.

Ia menawarkan biaya pengurusan sebesar Rp 3.500.000. Namun si sopir meminta keringanan sebesar Rp 3.000.000. Permintaan itu disetujui dan selanjutnya sopir menyerahkan Buku KIR dan uang sebesar Rp 3.000.000,-.

Kemudian tim Saber Pungli mengamankan terdakwa dan selanjutnya membawanya beserta barang bukti berupa Buku KIR dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 ke Polres Pelalawan untuk diproses sesuai hukum.

(mdk/mdk)