Jerinx Terima Vonis Hakim dengan Lapang Dada

Jerinx Terima Vonis Hakim

Menit.co.id – Jerinx alias I Gede Ari Astina terima vonis hakim dengan lapang dada vonis atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, memastikan pihaknya tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut dan menerima dengan lapang dada.

Hal itu di sampaikan Sugeng melalui edaran surat resmi yang di tujukkan untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Melalui surat ini, terdakwa Jerinx menyatakan menerima putusan a quo. Kemudia tidak akan melakukan upaya hukum banding,” bunyi surat resmi seperti laporan Kompas, Rabu (2/3/2022).

Sugeng menyebut kliennya Jerinx terima vonis putusan hakim tersebut karena ingin segera mengakhiri kasus-kasus hukumnya selama ini.

“Jerinx ingin menyudahi masalah hukum yang sudah di lewati karena akan menjalani hukuman tersebut,” kata Sugeng saat di hubungi wartawan.

Kedepannya, suami dari Nora Alexandra itu ingin fokus berkarya di musik dan keluarganya.

“Jerinx ingin menatap ke depan tanpa kasus hukum. Dia hendak berkarya musik lagi sambil menjalankan peran sebagai suami. Mendampingi Nora serta berharap segera memiliki anak,” lanjutnya.

Sugeng mengatakan, tim kuasa hukum tentu menghargai dan mengutamakan kepentingan Jerinx. “Kami tim hukum mengutamakan kepentingam klien,” ujar Sugeng.

Hakim Vonis Jerinx 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jerinx di vonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan. Di mana dia di putus atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut di bacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Jerinx di hukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Di ketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.