Kasus Korban Pungli Malah Jadi Tersangka di Medan Semakin Panas

Kapolsek Percut Sei Tuan

Menit.co.id – Korban pungli dan penganiayaan di tetapkan sebagai tersangka mendapat respon keras dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Kasus Liti Wari Iman Gea (37), perempuan korban pungli dan penganiayaan sebagai tersangka semakin panas dan menjadi bahan gunjingan publik di Sumatera Utara.

Abadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menilai pihak penegak hukum terkesan tebang pilih dalam kasus yang menimpa pedagang LG sebagai korban pungli.

“Publik mempertanyakan logika hukum penyidik Polsek Percut Sei Tuan menetapkan perempuan korban pungli dan penganiayaan sebagai tersangka,” ujar mantan wartawan itu, Minggu (10/10/2021).

Abyadi menjelaskan, video penganiayaan itu sudah viral dan di tonton masyarakat luas. Semua bisa melihat dengan jelas, termasuk masyarakat bagaimana proses penganiayaan itu terjadi.

“Dari video itu terlihat jelas bagaimana kasus penganiayaan terjadi. Di awali dari kedatangan BS ke warung LG untuk melakukan pungli. Selaku pemilik warung, LG menolak permintaan kelompok preman itu,” jelasnya.

Dari kejadian itu, sambung Abyadi, terjadi pertengkaran hingga BS yang berbadan tegap itu tega menganiaya LG, perempuan yang sekarang statusnya sebagai tersangka.

“Karena di aniaya tentu LG berusaha mengelak dari pukulan dan tendangan yang di lancarkan BS. Jadi, bagaimana bisa penyidik Polsek Percut Sei Tuan menetapkan LG sebagai tersangka?,” tanya Abyadi, seperti laporan digtara.com.