Kasus Suap, Aditya Anugrah Moha Berjuang Demi Nama Seorang Ibu

Aditya Anugrah Moha

Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha. Aditya diduga terlibat penyuapan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Aditya juga telah ditahan di Rutan KPK sejak hari ini. Selesai menjalani pemeriksaan, Aditya menyampaikan keterangan singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.

“Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat dan tentunya teristimewa di dapir saya Sulawesi Utara khususnya di Bolaang Raya,” kata Aditya di lobi KPK, Minggu (8/10) malam.

Dia menjelaskan, apa yang dia lakukan hingga menyeret pada proses hukum semata-mata karena ingin menolong sang ibu. Namun dia menyadari niat baik itu agaknya salah cara.

“Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin caranya yang belum terlalu tepat. Sehingga saya sering saya katakan, saya berjuang dan saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu,” sambungnya.

Aditya enggan ditanya lebih jauh soal uang yang ditemukan di mobilnya. “Nanti pengacara, makasih,” katanya singkat.

Untuk diketahui, tersangka Aditya Anugrah Moha ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK. Sedangkan tersangka SDW ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya, Guntur.

Aditya disebut menyuap Sudiwardono dengan sejumlah uang agar mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut. Politisi Golkar itu pun memberikan sejumlah uang kepada Sudiwardono sejak pertengahan Agustus 2017.

“Yaitu diserahkan 60 ribu dolar singapura dari AAM ke SDW di Manado pada pertengahan Agustus 2017. Selanjutnya pada Jumat, 6 Oktober 2017 diserahkan 30 ribu dolar Singapura di Jakarta kemudian diamankan tim KPK dalam OTT,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/10).

Laode mengatakan, para tersangka tersebut menggunakan sandi ‘pengajian’ untuk melancarkan aksinya.

“Jadi pertemuannya kapan nanti kita bertemu di mana, kan kode pengajian ini jarang-jarang terjadi. Nilai fee awal 100 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding dan agar tidak ditahan selama proses persidangan berjalan,” jelas Laode.

Pada hari Jumat itu juga, tim KPK mengamankan 23 ribu dolar Singapura sebagai sisa pemberian pertama pada Agustus 2017 dan 11 ribu dolar Singapura yang diamankan di mobil Aditya.

Sebagai penerima Sudiwardono disangkakan pasal Pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan sebagai pemberi, Aditya Anugrah Moha disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

(mdk/mdk)