Ketika KPK Tetapkan Bupati Rita Widyasari Jadi Tersangka Gratifikasi

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus gratifikasi, Selasa (26/9).

Menit.co.id – Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus gratifikasi, Selasa (26/9). Perempuan yang dikenal sebagai bupati rocker ini diduga menerima hadiah terkait perizinan.

Rita diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama. Tidak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.

“Ya dia ditetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta kemarin.

Penetapan tersangka terungkap setelah delapan penyidik KPK menggeledah kantor Pemda Kutai Kartanegara. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Laode menegaskan bahwa pengungkapan kasus Rita bukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). “Ya kasus yang sudah dikembangkan penyelidikan penyidikan biasa,” terangnya.

Bupati yang sering menggelar konser rock tercatat terakhir kali melapor harta kekayaannya ke KPK tanggal 29 Juni 2015. Dilansir dari acch.kpk.go.id, total harta kekayaannya di tahun tersebut mencapai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412.

Angka tersebut meningkat cukup tajam dari total kekayaannya yang dilaporkannya 23 Juni 2011, total hartanya Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.

Perempuan yang digadang maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur itu, memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kukar sebanyak 53 lokasi dan satu lokasi di Jakarta Pusat.

Total harta tak bergerak tersebut sebesar Rp 12,05 miliar. Rita juga memiliki harta bergerak berupa kendaraan roda dua dan empat senilai Rp 2,8 miliar. Mobil-mobil yang dimiliki Rita di antaranya Ford Everest, Toyota Crown, Hyundai, Mazda, BMW dan VW Caravelle.

Kader Golkar itu juga memiliki perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 200 hektare, dengan nilai Rp9,5 miliar. Rita juga memiliki tambang batu bara senilai Rp200 miliar.

Rita memiliki logam mulia senilai Rp500 juta, batu mulia seharga Rp4,5 miliar dan benda bergerak lainnya sebesar Rp 660 juta. Selain itu, dia menyimpan giro dan setara kas senilai Rp 6,7 miliar dan USD 138.412.

Saat penggeledahan di kantor bupati, penyidik KPK meminta seluruh ponsel pegawai di ruangan yang diperiksa. Penyitaan itu dilakukan untuk diamankan sementara waktu.

Tim KPK yang terbagi 3 tim, bergerak dari Mapolres Kutai Kartanegara, sekira pukul 10.00 WITA, mengarah ke rumah dinas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, dan juga rumah salah satu orang dekat Rita. Rita dan orang dekat itu, tidak berada di rumahnya.

Tim KPK lantas bergerak ke kantor Setkab Kukar, dengan pengawalan polisi bersenjata. Tim KPK pun menemui Pelaksana Tugas Sekda Kutai Kartanegara Marli. Saat itu, Marli sedang hendak memimpin rapat bersama stafnya.

Penyidik KPK kemudian masuk ke sejumlah ruangan seperti ruangan ekonomi, dan bagian hukum. Puluhan ponsel pegawai di ruangan, diduga untuk mengantisipasi pegawai tidak berkomunikasi keluar kantor.

Dari ruangan bagian hukum, terlihat KPK membawa sejumlah dokumen. “Jadi, saya tadi juga mau ikut rapat (dengan Sekda Marli). Ada banyak handphone diamankan,” kata seorang pegawai Setkab Kukar, Rahmad.

Dikonfirmasi terpisah, Marli memastikan penyidik KPK membawa dokumen dari setiap ruang yang mereka masuki. “Sebenarnya KPK, cuma cari dokumen. Apa yang dilihat, mereka bawa. Kasus enggak jelas, cuma cari dokumen,” terang Marli.

Salah satu yang dibawa penyidik KPK adalah dokumen yang berisi perjanjian dengan pihak lain. “Bukan soal izin tambang. Yang jelas, nantilah KPK yang mengekspose,” ujar Marli.

“Dalam kegiatan KPK hari ini, kita dukung. Seharian saya melayani. Soal dokumen lainnya, nanti saja lah itu. Semua, semua gedung didatangi KPK. Semua (gedung) ABC,” terang Marli.

Dia menjelaskan, semua bagian di gedung kantor Bupati dan Sekretariat Bupati, tidak luput dari pemeriksaan KPK. “Seluruh bidang didatangi, seluruh ruang didatangi. Semua bidang, ada 12 bagian ya,” ungkapnya.

Lantas di mana Bupati Rita saat tim KPK menggeledah ruang kerjanya? Marli mengaku tidak tahu persis keberadaan sang bupati. Termasuk status tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

“Bupati di mana saya kurang tahu. Handphone diambil, tidak bisa komunikasi. KPK juga tidak menyebutkan statusnya (Bupati),” katanya lagi.

“KPK cuma kumpulkan dokumen. Saya tidak ditanya, mengiringi saja (KPK) ke sana (memasuki ruang Setkab). Wabup juga tidak bisa komunikasi,” ucapnya.

(mdk/mdk)