KPK Akan Buka CCTV Wawan Cek In dengan Artis di Hotel

Tubagus Chaeri Wardhana-Airin
Tubagus Chaeri Wardhana-Airin

Menit.co.id – Sidang kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen membuka perilaku terpidana kasus korupsi suap hakim MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan selama menjalani masa tahanan di Sukamiskin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi bukti bahwa suami Airin Rachmi Diany menyalahgunakan izin berobat yang ternyata digunakan untuk menginap di hotel bersama wanita lain.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengaku, bukti itu akan dibuka di persidangan. Ada CCTV yang merekam saat Wawan masuk ke hotel bersama perempuan lain yang diduga artis. “Nanti akan dibuka di sidang. Ada CCTV pas cek in,” ujar Jaksa Takdir kepada merdeka.com, Kamis (6/12).

CCTV itu diambil bulan Juli 2018. Saat Wawan menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari. Saat itu, Wawan beralasan meminta izin mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Izin itu diberikan langsung oleh mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Pada pertengahan Juli 2018, Wawan kembali meminta izin berobat. Tapi kenyataannya Wawan kembali menginap di luar lapas. Namun Takdir tidak merinci saat Wawan cek in dengan perempuan diduga artis.

“Selebihnya kita tunggu persidangan” ucapnya.

Penyalahgunaan izin itu diketahui oleh Wahid Husen. Namun, ia tidak memberikan hukuman karena sudah menerima sejumlah hadiah berupa uang dari Wawan. Berikut hadiah yang diberikan Wawan.

– Pada tanggal 25 April 2018 sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah;

– Pada tanggal 26 April 2018 sebesar Rp 1.000.000,00
untuk membayar makanan Kambing Kairo;

– Pada tanggal 30 April 2018 sebesar Rp 730.000,00 untuk membayar makanan sate Haris;

– Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp 1.500.000,00 untuk membayar karangan bunga yang dipesan Terdakwa;

– Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp 20.000.000,00 ;

– Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp.4.700.000,00 (empat juta tujuh
ratus ribu rupiah) untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah;

– Pada tanggal 4 Juni 2018, sebesar Rp 1.000.000,00 untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2.000.000,00 untuk membeli parsel;

– Pada tanggal 11 Juni 2018, sebesar Rp.2.000.000,00 untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Jakarta

– Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Cirebon;

– Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar Rp 20.000.000,00.

Untuk diketahui, Wawan divonis 5 tahun karena terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.

(Merdeka)