KPK Bakal Beberkan Bukti Kuat Setya Novanto Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Menit.co.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijadwalkan Jumat (22/9) tim hukum KPK akan memaparkan secara gamblang semua bukti yang menguatkan atas penetapan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

“Pada Jumat (22/9), agenda persidangannya adalah jawaban dari KPK. Jadi, kami akan sampaikan secara gamblang seluas-luasnya, sekuat-kuatnya tentu saja jawaban dari praperadilan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).

“Kami yakin dari aspek hukum, hakim akan meyakini itu dan akan didukung dengan proses pembuktian selama beberapa hari mulai dari Senin depan.”

KPK, kata Febri, akan menghadirkan sejumlah ahli dan memberikan alat bukti yang menguatkan di praperadilan nanti.

“Yang jelas ada ahli hukum pidana materiil, di sana ahli hukum acara pidana yang benar-benar sudah sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana tersebut. Kemudian ahli hukum tata negara termasuk melihat terkait dengan aspek keuangan negaranya karena ada kerugian keuangan negara dari kasus ini,” kata Febri.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus mega proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (4/9) danteregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan KTP-el Rp 5,9 triliun.

(rol/rol)