KPK Bakal Periksa Walikota Balikpapan Dalam Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

KPK Bakal Periksa Walikota Balikpapan Dalam Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah.

Menit.co.id – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah dengan tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).

Selain memeriksa Rizal, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya A. Jamaludin. Serupa dengan Rizal, Jamaludin juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo.

Sementara itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Harisatyaka dan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu bernama Rukijo.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono-anggota DPR Fraksi Demokrat),” kata Febri.

KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.

Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

(mdk/mdk)