Siapa RK Video Viral? ALMI Polisikan Pemeran Video 11 Menit

Doodstream Rebecca Kloper Viral

MENIT.CO.IDSiapa RK video viral? Seorang wanita mirip artis Rebecca Klopper kembali menjadi pusat pemberitaan banyak media setelah adanya laporan polisi.

Di mana, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) secara resmi polisikan artis inisial RK pemeran video viral berdurasi 11 menit yang beredar di media sosial.

Lantas, siapa sebenarnya RK video viral? Berikut ini adalah informasi hasil rangkuman dari berbagai sumber terkait video RK viral 11 menit di media sosial Twitter.

Artis RK dilaporkan oleh ALMI yang diwakili Zainul Arifin ke Polda Metro Jaya. Zainul Arifin mengungkap bahwa latarbelakangnya melaporkan RK ke Polisi dan arti inisial RK terjerat undang-undang berlapis.

“Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK,” kata Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, kemarin.

Saat ditanya apakah RK adalah Rebecca Klopper, Zainul Arifin memiliki jawaban sendiri. “Di duga kuat RK, karena peristiwa ini dilakukan berulang kembali,” lanjutnya.

Kemudian beberapa bukti telah diberikan terkait laporan terhadap artis berinsial RK kepada pihak berwajib berupa video dan link video syur mirip RK.

“Ada pun yg kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan video asusila,” ungkapnya.

“Jadi undang-undang berlapis, UU ITE dan UU Pornografi, UU ITE itu yang mendistibusikan, mentransmisikan, artinya yang membuat dan yang menyebarluaskan,” ungkap Zainul.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 J pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Kemudian Pasal berlapis UU Pornografi.

“Ada pun pasal yg dapat disangkakan terhadap publik figur ini adalah pasa 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Zainul.

“Kemudian Pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancanan maximal 12 tahun penjara dan denda maximal Rp 6 Miliar,” pungkasnya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.