Uang Suap untuk Auditor BPK Ternyata Hasil Patungan

Uang Suap ke BPK Ternyata dari Hasil Patungan.

Menit.co.id – Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito memerintaahkan sembilan unit kerja eselon I di Kemendes PDTT untuk mengumpulkan uang sebesar Rp240 juta.

Uang tersebut digunakan Sugito untuk menyuap auditor BPK agar memberikan opini wajar tanpa pengecualian dalam laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Muh. Asri Irwan, Sugito meminta ‘atensi atau perhatian’ dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes PDTT untuk menyisihkan anggaran.

Uang kolektif dari anggaran tersebut dikumpulkan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Awalnya dari delapan unit kerja eselon I Kemendes PDTT terkumpul Rp200 juta dengan rincian dari Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU), dan Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP), masing-masing sebesar Rp 15 juta.

Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp 15 juta. Sebesar Rp 30 juta dari Balai Latihan dan Informasi (Balilatfo).

Kemudian uang Rp 40 juta dari Sekretariat Jenderal dan dari Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) sebesar Rp 15 juta.

Selanjutnya Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) sebesar Rp 10 juta dan Inspektorat Jenderal sebesar Rp 60 juta.

“Setelah terkumpul uang Rp 200 juta, Jarot membawa uang tersebut di dalam tas kain belanja dan diserahkan kepada auditor BPK Ali Sadli,” ujar Jaksa Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Sementara sisanya sebesar Rp40 juta diambil dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) sebesar Rp 35 juta dan sebesar Rp 5 juta berasal dari uang pribadi Jarot.

“Sugito meminta Jarot menyerahkan sisa uang sebesar Rp40 juta dari setoran uni kegiatan eselon 1 ditambah uang pribadi Jarot ke Ali. Uang diserahkan pada 26 Mei 2017, dan setelahnya dua Auditor BPK dan Jarot ditangkap petugas KPK,” ujar Jaksa Irwan.

Dalam kasus ini, Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.

Sugito yang didakwa bersama-sama Jarot Budi Prabowo, diduga memberikan uang Rp 240 juta kepada dua pejabat BPK tersebut.

Menurut jaksa, uang Rp 240 juta itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

(fjc/fjc)