Warganet Angkat Kasus KM 50 Usai Kematian Brigadir J Viral

Angkat Kasus KM 50

Menit.co.id – Warganet yang bermain di Twitter angkat kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar Fornt Pembela Islam (FPI) seiring kematian Brigadir J viral.

Ramainya pemberitaan terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mengundang netizen ikut buka suara.

Salah satunya desakan warganet adalah angkat topik kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

Di jagat media sosial Twitter, tagar #UsutKembaliKM50 kembali santer mengemukan sejak Senin (7/8/2022) kemarin.

Melalui tagar tersebut, warganet membahas terkait kasus Brgiadir J dan Tragedi KM 50 yang sama sama melibatkan pihak kepolisian.

“Dalam kasus meninggalnya Brigadir J ada 25 anggota polisi yang di mutasi, termasuk 3 jenderal Dalam kasus KM50 hanya anggota polisi level bawah yang di perkarakan. Padahal korbannya 6 jiwa Pak @ListyoSigitP (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dengan ini kami mohon #UsutKembaliKM50, tegakan keadilan bagi siapapun!,” cuit akun @BosTemlen.

Bahkan salah satu pengguna media sosial Twitter berharap, kasus kematian Brigadir J ini bisa mengarah untuk membongkar kembali kasus KM 50.

“Insyaallah Kasus brigadir J, akan mengarahkan terbongkarnya kasus #Km50 Amiiin….,” tulis akun Twitter @Silvy_2021.

Di ketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap dua personel Polri, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin terdakwa dalam kasus KM 50 pada Jumat (18/3/2022) lalu.

Dalam sidang putusan tersebut, kedua terdakwa di vonis bebas oleh majelis hakim.

Hakim menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa.

Akan tetapi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin tidak di jatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti penyampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.