MENIT.CO.ID – Ini adalah tugas dan wewenang PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu 2024 yang wajib kalian ketahui. Simak selengkapnya melalui artikel berikut ini.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu adalah sekelompok orang yang bertugas untuk mengelola proses pemungutan suara pada saat pemilu.
Panitia ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memiliki beberapa peran dan tanggung jawab penting dalam proses pemilu.
Peran utama panitia pemungutan suara adalah mengelola pemungutan suara di tempat polling (TPS) yang ditentukan.
Panitia harus memastikan bahwa semua proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus menjaga agar tidak terjadi kecurangan atau manipulasi suara.
Panitia pemungutan suara juga bertanggung jawab untuk menyiapkan dan menyimpan peralatan yang dibutuhkan untuk proses pemungutan suara, seperti kotak suara, buku pemungutan suara, dan lain-lain. Mereka juga harus memastikan bahwa semua peralatan tersebut aman dan tidak rusak selama proses pemungutan suara.
Selain itu, panitia pemungutan suara juga harus menyiapkan daftar pemilih yang sah dan memastikan bahwa hanya pemilih yang sah yang dapat memungut suara.
Mereka juga harus memastikan bahwa semua data yang diperoleh selama proses pemungutan suara dicatat dengan benar dan disimpan dengan aman.
Di akhir proses pemungutan suara, panitia pemungutan suara harus menghitung jumlah suara yang masuk dan menyampaikan hasilnya kepada KPU.
Mereka juga harus memastikan bahwa semua peralatan dan dokumen yang digunakan dalam proses pemungutan suara disimpan dengan aman dan dapat dipertanggungjawabkan jika diperlukan.
Secara keseluruhan, panitia pemungutan suara memegang peran yang sangat penting dalam proses pemilu.
Mereka harus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar dan adil.
Tugas dan Wewenang PPS
Tugas panitia pemungutan suara adalah mengelola proses pemungutan suara pada saat pemilu atau pemilihan umum. Tugas ini meliputi:
- Persiapan alat-alat pemungutan suara seperti kotak suara, buku pemilih, spidol, dan lain-lain.
- Menyiapkan tempat pemungutan suara yang aman dan nyaman bagi pemilih.
- Menyiapkan petugas pemungutan suara yang dapat dipercaya dan telah melalui pelatihan.
- Membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Memastikan bahwa semua pemilih yang mengisi formulir pemilih telah ditandatangani dan divalidasi.
- Memastikan bahwa pemilih dapat memilih dengan aman dan tanpa gangguan.
- Menghitung hasil pemungutan suara secara cepat dan akurat setelah TPS ditutup.
Wewenang panitia pemungutan suara adalah:
- Menentukan lokasi TPS.
- Menentukan jadwal pemungutan suara.
- Mengelola proses pemungutan suara di TPS.
- Menghitung hasil pemungutan suara dan menyampaikan hasil tersebut kepada pihak yang berwenang.
- Menjaga keamanan dan ketertiban di TPS.
- Melakukan tindakan tegas terhadap pemilih yang melanggar aturan.
- Menyelesaikan masalah yang muncul selama proses pemungutan suara.