Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN soal KLB Demokrat

Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN soal KLB Demokrat
Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menit.co.id – Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan langkah kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai tindakan ketidakpatuhan kepada hukum. Padahal, kata dia, Menkumham telah mengambil keputusan atas nama pemerintah.

“Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting masih menumpuk,” ujar dia

Selain itu, Herzaky mengatakan, Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahan saat ini sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19 yang mencapai rekor angka kematian.

Gugatan Moeldoko, kata dia, malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara yang digaji rakyat demi ambisi politik pribadi.

Herzaky menambahkan Menkumham pada 31 Maret lalu telah menolak mengesahkan KLB Demokrat Deli Serdang karena dianggap tak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Demokrat tahun 2020.

Pengumuman itu juga disahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Herzaky pun mempersoalkan Moeldoko dan Jhoni Allen yang masih mengatasnamakan diri mereka sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat dalam gugatan di PTUN. “Sungguh memalukan dan menyedihkan,” ucapnya.

Menurut Herzaky, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Dia pun meyakini majelis hakim PTUN akan memutus perkara itu dengan adil sesuai perundang-undangan dan demi adanya kepastian hukum.

Kubu Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang hari ini mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan Menkumham yang tak mengesahkan hasil KLB yang digelar 5 Maret lalu itu. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

“Ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB ini diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta,” kata kuasa hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.

Demokrat Kubu Moeldoko Tempuh Jalur PTUN, Yasonna Laoly Jadi Tergugat

Kubu Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat, 25 Juni 2021.

Mereka meminta PTUN mengesahkan kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret lalu yang menetapkan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal partai berlambang bintang mercy itu.

Pengacara penggugat, Rusdiansyah mengatakan ini merupakan langkah hukum pertama kali setelah pengajuan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang tak disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

“Ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB Demokrat ini diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta,” kata Rusdiansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.

Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

“Yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM selaku pejabat atau badan tata usaha negara,” kata Rusdiansyah.

Dia mengatakan, materi gugatan menjelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, kata dia, KLB itu konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yakni para pengurus Demokrat kabupaten/kota maupun provinsi.

Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan Undang-Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat tahun 2015.

“Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari para pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah,” ucapnya.

Rusdiansyah mengatakan, pihaknya berharap PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan obyektif. Sehingga, ujarnya, putusan yang dihasilkan memenangkan KLB Deli Serdang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai gugatan terhadap Menkumham Yasonna itu menunjukkan tindakan memalukan dari Moeldoko yang merupakan Kepala Staf Kepresidenan.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.