Perpres Investasi Miras
Presiden Joko Widodo membuka izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Syaratnya, investasi miras dilakukan hanya di daerah tertentu, seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua. Karena menimbulkan polemik, Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.