Pedoman Media Siber

Kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.

Media siber memiliki ciri khusus; Oleh karena itu, diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers lainnya, pengelola media siber, dan masyarakat umum memutuskan untuk menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Sebuah. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melakukan kegiatan jurnalistik, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Konten Buatan Pengguna adalah setiap konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan formulir yang diunggah yang dilampirkan pada media siber, seperti blog, forum, pembaca, atau pemirsaï¿ Komentar ½s, dan bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan keseimbangan berita

Sebuah. Prinsipnya, setiap cerita harus diverifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak tertentu harus diverifikasi dalam berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.
c. Ketentuan pada butir (a) di atas dapat dikesampingkan, dengan syarat:
1) Berita berisi informasi urgensi publik;
2) Sumber berita pertama jelas merupakan sumber yang teridentifikasi, kredibel dan kompeten;
3) Subjek berita yang harus dikonfirmasi keberadaannya tidak diketahui keberadaannya dan / atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan verifikasi tersebut akan dilakukan secepatnya. Penjelasan harus dimasukkan di akhir cerita yang sama, dalam tanda kurung, dan initalika.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan ayat (c), media harus melanjutkan upayanya untuk memverifikasi berita tersebut, dan setelah verifikasi tersebut diperoleh, berita tersebut harus dicantumkan sebagai update berita dengan link ke berita yang belum diverifikasi sebelumnya.

3. Konten Buatan Pengguna

Sebuah. Media siber wajib mengumumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna yang tidak boleh melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan pengumuman tersebut harus dipasang dengan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk mendaftar keanggotaan dan harus melalui proses log-in untuk dapat mempublikasikan semua bentuk konten buatan pengguna. Ketentuan tentang prosedur log-in akan dirumuskan lebih lanjut.
c. Dalam pendaftarannya, media siber mewajibkan semua pengguna untuk memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang akan dipublikasikan:
1) Tidak memuat konten kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul;
2) Tidak mengandung muatan prasangka dan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan komunitas tertentu, serta tidak mendorong terjadinya tindak kekerasan;
3) Tidak mendiskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan bahasa, dan tidak merendahkan martabat yang lemah, yang miskin, dan yang cacat atau cacat mental atau fisik.
d. Media siber berhak mengedit atau menghapus konten buatan pengguna yang dianggap melanggar butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Konten Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus dapat diakses dengan mudah oleh pengguna.
f. Media siber wajib mengedit, menghapus, dan melakukan koreksi yang diperlukan terhadap Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan telah melanggar ketentuan butir (c), secara proporsional dan secepat mungkin dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah laporan tersebut dibuat. diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas kewajiban yang disebabkan oleh pemuatan konten yang melanggar ketentuan butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang telah dilaporkan tetapi telah melakukan koreksi yang diperlukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Sebuah. Ralat, koreksi, dan hak jawab diatur dalam Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan atau hak jawab harus mengacu pada berita yang diralat, diralat, atau hak jawabnya dimaksudkan.
c. Untuk setiap ralat, koreksi atau hak jawab harus dicantumkan juga waktu terbitnya ralat terkait, koreksi atau pelaksanaan hak jawab.
d. Jika berita media siber tertentu disebarkan oleh media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber yang memproduksi berita terbatas pada berita yang dimuat di media sibernya atau media siber lain yang berada di bawah kewenangan teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh media siber asli, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip;
3) Media yang menyebarkan berita yang bersumber dari media siber dan tidak melakukan koreksi yang diperlukan atas pemberitaan sebagaimana yang dilakukan oleh media siber asli atau pembuat berita, maka media bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum yang ditimbulkan. berita yang tidak dikoreksi.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak mengakomodasi hak jawab dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Sebuah. Berita yang telah dimuat tidak dapat dicabut dengan alasan penyensoran oleh pihak manapun kecuali oleh redaksi, kecuali terkait prasangka dan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan masyarakat tertentu, atas dasar ketidaksenonohan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau pertimbangan lain yang akan ditentukan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti penghapusan berita yang sama yang dikutip dari media asli tempat berita tersebut telah dicabut.
c. Pencabutan berita harus disertai dengan pengumuman publik mengenai alasan pencabutan tersebut.

6. Iklan

Sebuah. Media siber harus membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.
b. Setiap berita / artikel / konten yang sebenarnya merupakan iklan atau konten berbayar harus mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “iklan”, “bersponsor”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita / artikel / konten tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber harus menghormati hak cipta sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

8. Panduan Inklusi

Media siber harus secara nyata memasukkan pedoman peliputan berita Media Siber ini.

9. Sengketa

Setiap perselisihan yang timbul dari penerapan pedoman pemberitaan Media Siber ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).