Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Selebgram Chandrika Chika, Ini Kasusnya

Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Selebgram Chandrika Chika

MENIT.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang termasuk Selebgram Chandrika Chika terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pada Senin (22/4).

Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah mengatakan keenam tersangka ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.

“Berdasarkan laporan masyarakat hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan saat di TKP ditemukan ada enam orang,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (23/4).

Adapun keenam tersangka itu merupakan perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), laki-laki berinisial BB (25) dan laki-laki berinisial HJ (27).

“Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram dan HJ yang merupakan atlet esport,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut Ressa mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.

Ia menambahkan keenam tersangka itu sebelumnya juga sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.

Atas perbuatannya, Ressa mengatakan keenam tersangka itu dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.

“Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya.

Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Pergaulan Bebas

Selebrgram Chandrika Chika ditangkap polisi bersama lima orang lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4).

Mereka ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah, berdasarkan pemeriksaan, mengatakan konsumsi narkotika menjadi hal lumrah bagi Chandrika Chika cs. Mereka disebut tak punya tujuan khusus untuk menggunakan narkoba.

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba, seperti mungkin untuk doping atau apa tidak,” kata Reska Anugrah, seperti diberitakan detikcom, Rabu (24/4).

“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tuturnya.

Ia menambahkan keenam tersangka itu sebelumnya juga sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.

Lima tersangka lain dalam kasus tersebut adalah perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), laki-laki berinisial BB (25) dan laki-laki berinisial HJ (27).

Dalam penangkapan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.

Hal itu pula yang kemudian membuat selebgram berusia 20 tahun itu dan lima temannya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidananya kurang lebih empat tahun,” ungkap Reska.

Chandrika Chika merupakan selebgram dan selebtok kelahiran 2003 yang mulai dikenal publik karena video joget Papi Chulo-nya viral di TikTok pada 2020. Hal itu membuatnya diundang ke beberapa acara televisi.

Exit mobile version