DPR Bisa Digugat Jika Loloskan Firli Bahuri Jadi Pimpinan KPK

Firli Bahuri

Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Deputi Penindakan Inspektur Jenderal Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Pengumuman itu disampaikan sehari sebelum Firli mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI sebagai calon pimpinan KPK.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril menyebutkan bahwa pengumuman pelanggaran etik berat Firli ini harusnya menjadi pertimbangan bagi Komisi III DPR RI. Fatal akibatnya bila Komisi III sampai memilih dan meloloskan Firli.

Oce menilai, akan jauh lebih baik bilamana Komisi III memutuskan tidak memasukkan Firli sebagai kandidat kuat lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Karena pelanggaran etik yang dilakukan Firli masuk kategori pelanggaran serius.

“Menurut saya data itu jadi masukan Komisi III yang berharga. Karena kalau ternyata ada calon yang pernah langgar etik, ini pelanggaran serius, ini harus jadi bahan pertimbangan. Akan jauh lebih baik komisi III tidak memilih Firli,” kata Oce saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/9).

Apalagi terdapat poin krusial yang harus dipenuhi oleh pimpinan KPK di Pasal 29 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Di pasal itu disyaratkan bahwa pimpinan KPK haruslah tidak pernah melalukan perbuatan tercela.

Pasal itu juga mengatur bahwa pimpinan KPK harus cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Menurut Oce sesuai dengan yang diatur dalam pasal itu, Komisi III harus mempertimbangkan dengan matang pengumuman pelanggaran etik berat oleh Firli tersebut dalam menentukan nasibnya dalam seleksi Capim KPK.

Pelanggaran etik itu adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip integritas yang seharusnya dipenuhi oleh pimpinan KPK. Alhasil, kata dia, bobot pelanggaran etik ini jadi serius bilamana dikaitkan degan syarat sebagai pimpinan komisi antirasuah.

“Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip integritas tu adalah pernah melakukan pelanggaran etik apalagi dalam kategori pelanggaran etik berat. Apalagi yang bersangkutan pernah bekerja di KPK dan ketika di KPK itulah yang bersangkutan diberikan pelanggaran etik berat,” kata Oce.

Oce mengatakan fatal bagi DPR jika tetap meloloskan capim yang melakukan pelanggaran etik berat sebagai satu dari lima pimpinan lembaga antirasuah. KPK sebagai lembaga akan kehilangan marwahnya bila pelanggar etik menjadi pimpinan.

Keputusan pengangkatan lima pimpinan ini juga berisiko digugat secara hukum. Hal itu lantaran DPR tidak mengindahkan ketentuan yang ada di Pasal 29 UU KPK, bahwa pimpinan tidak memiliki pelanggaran hukum.

“Keputusan itu melanggar syarat yang ada di Pasal 29 di UU KPK. Jika ada pimpinan yang terpilih tidak memenuhi syarat bisa saja ada orang-orang yang memperkarakan itu ke jalur hukum, jadi ini risiko hukum yang akan dihadapi,” lanjut Oce.

Sebelumnya, KPK menyatakan mantan Deputi Penindakan Firli Bahuri terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.

“Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).

[CNN Indonesia]

Exit mobile version