Banyak Hakim Kena OTT, Reformasi Mahkamah Agung Dinilai Gagal

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menit.co.id – Sebanyak 2 Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menerima suap. Mahkamah Agung (MA) diminta mengevaluasi total lembaganya.

“Apabila dilihat lebih dalam, ada dua hal yang dapat dibaca dari fenomena tersebut, pertama, gagalnya Ketua MA, Hatta Ali, dalam melakukan reformasi peradilan,” ujar Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada detikcom, Senin (3/12/2018).

Terhitung sejak tahun 2005, sudah terdapat 27 orang aparatur pengadilan — 19 orang hakim dan 9 orang panitera/pegawai pengadilan– yang ditangkap KPK. Hal ini menandakan adanya kegagalan dari sistem peradilan satu atap.

“Meskipun sudah terjadi OTT terhadap aparatur yang ada di bawahnya, sampai saat ini belum ada upaya yang serius dan menyeluruh untuk mereform institusi peradilan,” ujar Erwin.

Catatan kedua, desain peradilan satu atap dinilai sudah melenceng. Sistem satu atap yang membuat semua urusan yang berkaitan dengan pengadilan harus di bawah MA– termasuk pengawasan hakim dan panitera–membuat tidak adanya pengawasan dan sistem promosi mutasi yang efektif.

“Studi di banyak negara transisi menunjukan bahwa prinsip satu atap atau judicial self governance sebagaimana yang diterapkan oleh Mahkamah Agung selama ini di Indonesia pasca Reformasi, ternyata tidak berkorelasi dengan akuntabilitas peradilan,” ujar Erwin.

Memutus hal di atas, maka perlu segera dirampungkan RUU Jabatan Hakim. Dalam RUU itu ada redesain struktur peradilan. Di mana ada pembagian kerja antara Mahkamah Agung dengan institusi lainnya.

“Sayangnya, sampai saat ini, RUU Jabatan Hakim yang telah dibahas, sedang mandek dan tidak menunjukan kemajuan yang berarti,” pungkas Erwin.

(dtc/dtc)

Exit mobile version