KPK Amankan Delapan Barang Bukti dari Rumah Mantan Bupati Konawe Utara

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA FOTO

Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkait dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konawe Utara.

Izin-izin tambang tersebut diduga ilegal dan ada dugaan suap dalam penerbitannya.

Dalam proses penggeledahan tersebut, rupanya KPK berhasil mengamankan delapan item berkas yang bisa dijadikan bukti kasus korupsi yang menjerat Aswad Sulaiman.

Hal ini diakui oleh mereka sendiri, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu siang, 4 Oktober 2017. Adapun delapan item berkas tersebut berdasarkan surat keterangan penyitaan barang oleh KPK antara lain:

1. Tiga lembar asli SK Mendagri, Nomor 131.74-305 tahun 2007, tentang pengangkatan Pj Bupati Konawe Utara, tahun 2007.

2. Satu lembar copy berita acara pengucapan sumpah jabatan Pj Bupati Konawe Utara, atas nama Drs. H. Aswad Sulaiman, tahun 2007.

3. Tiga lembar asli keputusan Bupati Konawe nomor 54 tahun 2008 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II-B lingkup Pemda Konawe, tahun 2008.

4. Tiga lembar asli Keputusan Mendagri nomor 4 131.74-1011 tahun 2008 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Konawe Utara tahun 2008.

5. Satu bundel copy stempel legalisir keputusan Bupati Konawe, nomor 67 tahun 2007, tentang perpanjangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II lingkup Pemda Konawe, tahun 2007.

6. Satu bundel copy dengan stempel asli dengan halaman terdepan Surat Nomor B.440/Setkab/KP/III/2009 perihal penyampai petikan keputusan Presiden RI tahun 2009.

7. Satu bundel copy dengan halaman terdepan Surat Nomor 131.74/1501/OTDA perihal penyampaian keputusan Mendagri nomor
131.74-266 tahun 2011 dean nomor 132.74-267 tahun 2011.

8. Satu lembar asli petikan keputusan Mendagri Nomor 131.74-3475 tahun 2016 tentang pemberhentian Bupati Konawe Utara tahun 2016.

Bukti-bukti ini kemudian diamankan KPK dan kini sudah dibawa ke Jakarta.

Namun, Aswad mengatakan pencarian delapan item berkas tersebut oleh KPK sangat keterlaluan jika dilakukan dengan penggeledahan.

“Seharusnya dipanggil saja dan diminta langsung oleh Aswad Sulaiman. Jangan main geledah hanya berkas-berkas begini,” kata Aswad Sulaiman melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Naba, SH.

(vvc/vvc)

Exit mobile version