KPK Resmi Tahan Sekda Dumai Dalam Kasus Korupsi di Pemkab Bengkalis

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Muhammad Nasir diambil sumpah jabatannya oleh Walikota Dumai Zulkifli AS di Gedung Pendopo, Kecamatan Dumai Timur. (Riau Headline)

Menit.co.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis M Nasir, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi proyek Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Rabu (5/12).

Penahanan dilakukan setelah Nasir menyandang status tersangka selama 1,5 tahun lamanya.

Pengacara M Nasir, Wan Subantriarti berharap, kliennya mendapatkan keadilan dalam menjalani proses hukum. Sebab sebentar lagi Nasir bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

“Klien kami (M Nasir) selama 1,5 tahun ini sudah sangat kooperatif. Kita berharap ada keadilan untuknya,” kata Wan kepada merdeka.com.

Penahanan dilakukan KPK tidak hanya terhadap tersangka M Nasir, melainkan juga Hobby Siregar yang juga sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp 400 miliar itu.

“KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi jalan di Bengkalis, inisial MNS dan HOS,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diyansah.

Febri menjelaskan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Dan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama sambil melengkapi berkas perkara.

“MNS ditahan di Rutan Guntur, HOS ditahan di Rutan Salemba,” tegas Febri.

M Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, sedangkan Hobby Siregar Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction. Proyek itu juga dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama.

Untuk diketahui, proyek tahun jamak peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek sejak tahun 2013-2015 ini menelan anggaran Rp 495 miliar.

Sementara itu, KPK juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan naik atau tidaknya status Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam kasus itu.

“Sampai saat ini belum ada tersangka baru. Bupati Bengkalis (Amril) masih saksi sampai hari ini,” ujar Febri.

Febri menjelaskan, penyidik KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan indikasi kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sejak beberapa bulan lalu, Amril memang dicegah bepergian keluar negeri. Namun hal tersebut dilakukan KPK agar Amril tetap di Indonesia jika sewaktu-waktu dimintai keterangannya.

“KPK masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Setelah itu, didapatkan kami akan analisis lebih lanjut kemungkinan pengembangan perkara ke pelaku lain,” kata Febri.

(Merdeka)

Exit mobile version